WARTALENTERA - Dua terdakwa yang juga merupakan bos PT Sritex ( PT Sri Rejeki Isman, Red), meminta hakim Pengadilan Tipikor Semarang untuk membebaskan keduanya
WARTALENTERA-Kejagung (Kejaksaan Agung) tetapkan delapan tersangka, dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit PT Sritex. Penetapan tersangka ini dilakukan
WARTALENTERA-Barang bukti, Kejagung (Kejaksaan Agung) sita 72 unit mobil di kasus dugaan korupsi Sritex (PT Sri Rejeki Isman Tbk). Kendaraan-kendaraan tersebut