WARTALENTERA – Harga emas batangan Antam pada Kamis (21/8/2025) melonjak signifikan sebesar Rp24.000 menjadi Rp1.914.000 per gram, dibandingkan sebelumnya Rp1.890.000 per gram. Sementara itu, harga buyback (jual kembali) ditetapkan di level Rp1.760.000 per gram.
Pajak Transaksi Emas
Baca juga: Logam Mulia Antam Naik Tipis, Belum Sentuh Rp3 Juta per Gram
Transaksi harga jual emas dikenakan potongan pajak sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta akan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Rincian Harga Emas Antam Kamis Ini
Berikut daftar harga pecahan emas batangan di laman Logam Mulia Antam per Kamis:
Baca juga: Akhir Pekan Ramadan, Harga Emas Meroket!
- 0,5 gram: Rp1.007.000
- 1 gram: Rp1.914.000
- 2 gram: Rp3.768.000
- 3 gram: Rp5.627.000
- 5 gram: Rp9.345.000
- 10 gram: Rp18.635.000
- 25 gram: Rp46.462.000
- 50 gram: Rp92.845.000
- 100 gram: Rp185.612.000
- 250 gram: Rp453.765.000
- 500 gram: Rp927.320.000
- 1.000 gram: Rp1.854.600.000
Pajak Pembelian Emas Batangan
Baca juga: Harga Emas Batangan Kembali Naik ke Rp 3 Juta per Gram
Selain penjualan, pembelian emas batangan juga dikenakan potongan pajak sesuai aturan. PPh 22 pembelian emas dikenakan sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi. (kom)
Editor : Yudha