Tegas Soal Narkotika, Singapura Tak Segan Hukum Mati Warganya

Reporter : Sicillia Tan
ilustrasi

WARTALENTERA - Singapura hukum mati warga negaranya karena terbukti terlibat dalam peredaran narkotika. Pria Singapura-Iran berusia 35 tahun, Masoud Rahimi Mehrzad, divonis mati pada 2013 setelah terbukti terlibat dalam perdagangan narkotika.

Eksekusi keempat dalam kurun waktu kurang dari sebulan itu, dilakukan Jumat (29/11/2024). Melansir Voice of Indonesia, Sabtu (30/11/2024), Mehrzad, yang lahir di Singapura dari ibu warga negara Singapura dan ayah asal Iran, dijatuhi hukuman mati karena memiliki 31,14 gram heroin murni untuk tujuan perdagangan gelap.

Baca juga: Musisi Onad Ditangkap, Dugaan Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Berdasarkan undang-undang Singapura, hukuman mati dikenakan bagi mereka yang terlibat dalam perdagangan narkotika dengan jumlah lebih dari 15 gram heroin. Meski Mehrzad mengajukan banding dan petisi grasi untuk meringankan hukumannya, semua upaya tersebut ditolak.

Baca juga: BNN Bongkar Praktik Rumah Produksi Narkotika di Tangerang

Pengadilan Banding Singapura menolak banding terakhirnya pada 28 November 2024, sehingga hukuman gantung tetap dilaksanakan. Menteri Luar Negeri Iran, Abbas Araghchi, mengecam eksekusi ini dan mengakui Mehrzad sebagai warga negara Iran.

Ia sempat meminta pemerintah Singapura mempertimbangkan dari sisi kemanusiaan. Namun, pihak berwenang Singapura, melalui Biro Narkotika Pusat (CNB) menegaskan, bahwa hukuman mati hanya diberikan untuk kejahatan narkoba yang dianggap sangat serius dan merusak masyarakat.

Baca juga: Bos Pabrik PCC di Serang Dituntut Hukuman Mati

Eksekusi terhadap Mehrzad adalah bagian dari rangkaian hukuman mati yang telah dilaksanakan Singapura sejak Maret 2022, setelah sempat terhenti selama dua tahun akibat pandemi COVID-19. Sejauh tahun ini, Singapura telah melaksanakan sembilan eksekusi, dengan delapan di antaranya terkait kasus narkotika dan satu kasus pembunuhan. (sic)

Editor : Sicillia Tan

Nasional
Berita Populer
Berita Terbaru