Ketua MUI Imbau Hentikan Penjarahan dalam Aksi Demonstrasi

wartalentera.com
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh. (Dok. Antara)

WARTALENTERA – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, mengajak masyarakat menghentikan aksi penjarahan saat berdemonstrasi karena hal tersebut jelas melanggar hukum.

“Masyarakat agar menahan diri dari tindakan anarkistik, vandalisme, perusakan fasilitas publik, serta penjarahan dan pengambilan properti orang lain secara tidak hak,” ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Minggu (31/8/2025).

Baca juga: Penganut Aliran Kepercayaan Naik Signifikan di Jabar, MUI Beri Respons

Niam menegaskan bahwa penyampaian aspirasi, bahkan dalam situasi penuh kemarahan sekalipun, tidak boleh dilakukan dengan cara-cara anarkis seperti perusakan maupun pencurian. Ia menyebut, tindakan itu tidak hanya bertentangan dengan hukum negara, tetapi juga hukum agama.

“Bagi massa yang mengambil, menyimpan, dan/atau menguasai barang secara tidak hak, agar segera mengembalikan kepada pemilik atau kepada yang berwajib, supaya tidak bermasalah secara hukum di kemudian hari,” katanya menambahkan.

Baca juga: Ketua MUI: Keterlibatan Negara dalam Pengelolaan Zakat itu Sah dan Penting!

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menahan diri, melakukan introspeksi, serta berkomitmen menjaga kedamaian. Menurutnya, tindakan destruktif hanya akan merugikan masyarakat luas dan mengganggu keamanan.

Di sisi lain, Niam menyinggung kondisi sosial ekonomi dan politik yang masih penuh tantangan, termasuk kesenjangan yang tinggi. Ia menilai pejabat maupun masyarakat sebaiknya mengedepankan gaya hidup sederhana, membangun solidaritas sosial, serta menghindari gaya hidup mewah atau flexing yang justru bisa memicu kecemburuan sosial.

Baca juga: Tegas! MUI Haramkan Orang Kaya Beli Gas LPG 3 Kg dan BBM Bersubsidi

Ia menekankan bahwa aspirasi mahasiswa maupun masyarakat yang menginginkan perbaikan negeri serta koreksi terhadap kebijakan yang dianggap tidak adil harus direspons secara cepat, bijak, dan dengan kesediaan untuk mendengar serta melaksanakan perbaikan. (kom)

Editor : Yudha

Nasional
Berita Populer
Berita Terbaru