Gelar Perkara Kasus Rantis Lindas Ojol, Kompolnas Dorong Lanjut ke Pidana

Reporter : Sicillia Tan
Komisioner Kompolnas Choirul Anam. (Istimewa)

WARTALENTERA-Gelar perkara kasus rantis lindas ojol, Kompolnas dorong transparansi. Divisi Propam Polri gelar perkara terkait kasus insiden pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan yang meninggal saat demonstrasi pada Kamis (28/8/2025).

Gelar perkara itu turut dihadiri Komisi Kepolisian Nasional. Komisioner Kompolnas Choirul Anam mengatakan, pihaknya hadir untuk memantau jalannya proses. Ia berharap status terduga pelaku segera diumumkan secara terbuka.

Baca juga: Polri Siapkan Sidang Etik untuk Lima Personel Brimob Penumpang Rantis

"Kompolnas menghadiri undangan gelar perkara terkait kode etik. Kami berharap status para terduga pelaku bisa segera terang,” kata Anam di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (2/9/2025).

Anam berharap, proses ini berlanjut sampai ke ranah pidana, sehingga tidak hanya berhenti di sidang etik. Propam Polri sempat menyatakan bahwa kasus ini berpotensi masuk kategori pelanggaran berat dengan tuntutan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Kami berharap proses berlanjut ke ranah pidana, bukan berhenti di sidang etik. Dengan begitu, pesan moral bagi anggota kepolisian semakin kuat, yaitu tugas harus dijalankan sesuai aturan dengan tindakan humanis dan persuasif,” tegasnya.

Propam Polri telah menjelaskan hasil pemeriksaan terhadap tujuh orang anggota Brimob yang ada di dalam rantis pelindas Affan Kurniawan hingga tewas pada Kamis (28/8/2025). Propam menyatakan sopir rantis, Bripka Rohmat, dan perwira yang ada di sebelahnya, Kompol Kosmas K Gae, melakukan pelanggaran berat.

"Kategori pelanggaran berat dilakukan oleh, satu, Kompol K jabatan adalah Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri duduk di depan sebelah kiri driver. Kedua adalah Bripka R jabatan Basat Brimob Polda Metro Jaya selaku driver rantis," ujar Brigjen Agus.

Sementara itu, lima orang lainnya yang ada di belakang rantis dinyatakan melakukan pelanggaran sedang. Berikut ini pelanggaran dan identitas anggota Brimob yang melanggar etik:

Pelanggaran etik sedang:

1. Aipda M Rohyani

Baca juga: Tujuh Terduga Pelindas Affan Kurniawan Disidang Etik, Ini Kata Kompolnas

2. Briptu Danang

3. Bripda Mardin

4. Baraka Jana Edi

5. Baraka Yohanes David

Pelanggaran etik berat:

Baca juga: Bripka Rohmat Lolos PTDH, Disanksi Mutasi Tanpa Kenaikan Pangkat hingga Pensiun

1. Bripka Rohmat

2. Kompol Kosmas K Gae

(sic)

Editor : Sicillia Tan

Nasional
Berita Populer
Berita Terbaru