x wartalentera.com skyscraper
x wartalentera.com skyscraper

Polri Siapkan Sidang Etik untuk Lima Personel Brimob Penumpang Rantis

Editor :

WARTALENTERA-Divisi Propam Polri tengah mempersiapkan proses sidang etik terhadap lima personel Brimob yang merupakan penumpang kendaraan taktis (rantis) dalam insiden rantis Brimob menabrak pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan.

“(Terhadap) kelima personel lainnya dalam proses kelengkapan berkas perkaranya untuk diselenggarakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) berikutnya,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Rabu (10/9/2025).

Kelima personel tersebut adalah Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David. Sebelumnya, Divisi Propam Polri telah melaksanakan sidang etik terhadap dua personel Brimob yang duduk di bagian depan rantis, yakni Bripka Rohmad selaku pengemudi dan Kompol Kosmas K. Gae selaku pendamping pengemudi. Sidang berlangsung pada 3 dan 4 September 2025.

Dalam sidang 3 September 2025, Kompol Kosmas dijatuhi sanksi pemecatan serta sanksi etika berupa pernyataan bahwa tindakannya adalah perbuatan tercela. Selain itu, ia juga mendapat sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus) selama enam hari, dari 29 Agustus hingga 3 September 2025, di ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri.

Kosmas yang menjabat Danyon A Resimen IV Pasukan Pelopor Korbrimob Polri dinilai bertindak tidak profesional dalam menangani aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025 hingga menimbulkan korban jiwa.

Sementara itu, Bripka Rohmad dalam sidang 4 September 2025 dijatuhi sanksi mutasi demosi selama tujuh tahun sesuai sisa masa dinasnya di institusi Polri. Ia juga mendapat sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 20 hari, sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025.

Selain itu, Rohmad dijatuhi sanksi etika karena perbuatannya dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Ia diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP serta secara tertulis kepada pimpinan Polri.

Majelis Sidang KKEP menilai Rohmad sebagai pengemudi rantis telah bertindak tidak profesional dalam penanganan aksi unjuk rasa 28 Agustus 2025 di Jakarta yang mengakibatkan adanya korban jiwa. (kom)

Berita Terbaru
Sabtu, 12 Sep 2026 17:11 WIB

Kangen Band Disebut Bubar, Personelnya Ungkap Ada Kezaliman

Kangen Band, grup musik pop Melayu asal Lampung sejak 2005 dikabarkan bubar.
Jumat, 11 Sep 2026 22:08 WIB

Program Beras Jumat, Bukti Peduli Masyarakat Sekitar di Lingkungan Kerja

Program Beras Jumat telah dilakukan Artha Graha Peduli bersama Hotel Borobudur Jakarta sejak era 90-an hingga saat ini.
Jumat, 11 Sep 2026 17:22 WIB

Ini Alasan Pembangunan Tiga Gedung Pemerintahan di Papua Pegunungan Molor

Rencana pembangunan tiga gedung pemerintahan di Papua Pegunungan terpaksa molor.
Jumat, 11 Sep 2026 14:44 WIB

Lima Jurnalis Belum Ditemukan, Keluarga Dapat Pendampingan Trauma Healing

Pencarian 5 jurnalis hilang di perairan Gunung Anak Krakatau diperluas.
Rabu, 09 Sep 2026 17:11 WIB

Diduga Hilang Dua Hari di Selat Sunda, Lima Jurnalis Belum Ditemukan

Hari kedua pencarian lima jurnalis yang hilang kontak di perairan Selat Sunda saat meliput Gunung Anak Krakatau belum juga ditemukan.
Selasa, 08 Sep 2026 06:20 WIB

Bandara Beroperasi Kembali, Anak Sekolah Masih Pembelajaran Jarak Jauh

Hari ini Bandara Soekarno Hatta mulai beroperasi kembali, pembelajaran jarak jauh sekolah masih berlaku.