Polri Siapkan Sidang Etik untuk Lima Personel Brimob Penumpang Rantis

wartalentera.com
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko. (Dok. Antara)

WARTALENTERA-Divisi Propam Polri tengah mempersiapkan proses sidang etik terhadap lima personel Brimob yang merupakan penumpang kendaraan taktis (rantis) dalam insiden rantis Brimob menabrak pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan.

“(Terhadap) kelima personel lainnya dalam proses kelengkapan berkas perkaranya untuk diselenggarakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) berikutnya,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Rabu (10/9/2025).

Baca juga: Dirombak Besar-besaran, Kapolri Tunjuk Sembilan Kapolda Baru

Kelima personel tersebut adalah Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David. Sebelumnya, Divisi Propam Polri telah melaksanakan sidang etik terhadap dua personel Brimob yang duduk di bagian depan rantis, yakni Bripka Rohmad selaku pengemudi dan Kompol Kosmas K. Gae selaku pendamping pengemudi. Sidang berlangsung pada 3 dan 4 September 2025.

Dalam sidang 3 September 2025, Kompol Kosmas dijatuhi sanksi pemecatan serta sanksi etika berupa pernyataan bahwa tindakannya adalah perbuatan tercela. Selain itu, ia juga mendapat sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus) selama enam hari, dari 29 Agustus hingga 3 September 2025, di ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri.

Kosmas yang menjabat Danyon A Resimen IV Pasukan Pelopor Korbrimob Polri dinilai bertindak tidak profesional dalam menangani aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025 hingga menimbulkan korban jiwa.

Baca juga: Buronan Interpol Diringkus, WNI DPO Kasus Penipuan Daring Lintas Negara

Sementara itu, Bripka Rohmad dalam sidang 4 September 2025 dijatuhi sanksi mutasi demosi selama tujuh tahun sesuai sisa masa dinasnya di institusi Polri. Ia juga mendapat sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 20 hari, sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025.

Selain itu, Rohmad dijatuhi sanksi etika karena perbuatannya dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Ia diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP serta secara tertulis kepada pimpinan Polri.

Baca juga: Komdigi Gandeng Polri, Percepat Laporan Warga Korban Kejahatan Digital

Majelis Sidang KKEP menilai Rohmad sebagai pengemudi rantis telah bertindak tidak profesional dalam penanganan aksi unjuk rasa 28 Agustus 2025 di Jakarta yang mengakibatkan adanya korban jiwa. (kom)

Editor : Yudha

Nasional
Berita Populer
Berita Terbaru