WARTALENTERA – Uang kompensasi kerusakan rumah akibat bencana Sumatera akan segera diterima masyarakat terdampak. Pencairan dana akan dilakukan pada pekan kedua Februari 2026.
Hal ini ditegaskan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada peresmian Hunian Sementara Danantara di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera, di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Kamis (5/2/2026). Ia mengatakan uang kompensasi kerusakan rumah bagi masyarakat terdampak bencana Sumatera sudah masuk ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pekan ini.
Baca juga: Mendagri Dorong Gubernur Bebaskan Pajak Pemilik Kendaraan Listrik
“Dan saya minta kepada Kepala BNPB (Letjen Suharyanto) untuk minggu depan, tolong segera dieksekusi,” kata Tito yang juga merupakan kepala Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang didapat dari pemerintah daerah terdampak bencana, total ada 88.930 rumah di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang rusak karena terdampak bencana.
Rumah-rumah tersebut tersebar di 46 kabupaten/kota dari total 52 kabupaten/kota yang terdampak. Jumlah itu terdiri atas 35.208 unit rusak ringan, 17.350 unit rusak sedang, dan 24.443 unit rusak berat.
Dijelaskan, warga yang rumahnya rusak ringan akan mendapatkan dana Rp15 juta, untuk warga yang rumahnya mengalami rusak sedang akan mendapatkan Rp30 juta.
Baca juga: Tidak Terserap Maksimal, Kemendagri Usul Dana Otsus Aceh Dikelola Lembaga Khusus
Khusus warga yang rumahnya rusak berat, pemerintah memberikan dua opsi: akan tinggal di hunian sementara; atau menerima dana tunggu hunian Rp 600 ribu per kepala keluarga per bulan sampai hunian tetap terbangun.
"Dan perlu ditanya lagi, nanti rumahnya mau dibangun sendiri atau bersama-sama. Kalau sendiri, BNPB yang mengerjakan. Kalau bersama-sama, [koordinasi] dengan Kementerian PKP (Perumahan dan Kawasan Permukiman, Red),” kata Tito.
Selain tiga klasifikasi kerusakan tadi, pemerintah juga menerima data lain, yakni sebanyak 1.750 unit rumah hilang terbawa arus banjir atau tertimbun longsor.
Baca juga: Gempa di Bitung Sempat Picu Gelombang Tsunami Kecil dan 11 Gempa Susulan
Untuk kasus seperti ini, Tito mengatakan warga terdampak akan mendapat perlakuan seperti warga yang rumahnya rusak berat. Klasifikasi terakhir, ada daerah yang hanya mengirimkan data secara gelondongan, yakni sebanyak 5.852 unit rumah rusak tanpa rincian detil jumlah yang rusak berat, rusak sedang, ataupun rusak ringan.
“Jumlah kerusakan rumah warga ini tak disebut ringan, sedang, atau beratnya. Ini perlu diulang lagi (pendataannya),” kata Tito. (inx)
Editor : Inge Mangkoe