Bebas Gage, Pemilik EV di Jakarta Juga Masih Bebas Pajak Kendaraan

Reporter : Sicillia Tan
Mobil listrik yang tengah mengisi listrik di SPKLU. (dok/ilustrasi)

WARTALENTERA-Bebas Gage, pemilik EV di Jakarta juga bebas pajak kendaraan. Warga DKI Jakarta pemilik kendaraan listrik bisa bernapas lega. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan tetap mempertahankan insentif fiskal berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Baca juga: Chery QQ3 EV, Kendaraan Listrik Paling Diincar Konsumen Indonesia

Tak hanya itu, kebijakan pembebasan dari aturan ganjil-genap bagi kendaraan listrik juga tetap berlaku. Kebijakan tersebut sejalan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang pemberian insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan kebijakan insentif fiskal bagi kendaraan listrik di Jakarta tetap mengacu pada arah kebijakan pemerintah pusat. “Setelah terbit Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang pemberian insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, kebijakan Pemprov DKI Jakarta sejalan dengan ketentuan tersebut, yakni tetap memberikan insentif berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik berbasis baterai,” kata dia dalam keterangannya, Selasa (5/5/2026).

Ia menuturkan, kebijakan tersebut menjadi bagian dari dukungan terhadap ekosistem kendaraan berbasis energi terbarukan sekaligus upaya mendorong penggunaan kendaraan yang lebih ramah lingkungan di Jakarta. Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo menegaskan, kebijakan pembebasan kendaraan listrik dari aturan ganjil genap juga tetap dipertahankan sebagai bagian dari dukungan terhadap penggunaan kendaraan rendah emisi.

Baca juga: Yuk, Intip Denza Seri Terbaru yang Segera Rilis!

“Kami tetap mempertahankan kebijakan bebas ganjil genap bagi kendaraan listrik berbasis baterai. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mendorong penggunaan kendaraan yang lebih ramah lingkungan, sejalan dengan komitmen pengurangan emisi dan penguatan sistem transportasi perkotaan yang berkelanjutan,” tutur Syafrin.

Baca juga: Purbaya Siapkan Insentif PPN DTP untuk 200 Ribu Kendaraan Listrik

Menurutnya, pengembangan kendaraan listrik perlu ditempatkan sebagai bagian dari strategi mobilitas perkotaan yang lebih luas, dengan tetap didukung penguatan transportasi publik dan kebijakan lingkungan yang konsisten. Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk terus mendukung transisi energi bersih melalui insentif yang sejalan dengan kebijakan nasional, sekaligus menjaga keberlanjutan pembangunan transportasi perkotaan yang lebih ramah lingkungan. (sic)

Editor : Sicillia Tan

Nasional
Berita Populer
Berita Terbaru