WARTALENTERA-Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menegaskan bahwa Bupati Pati Sudewo, meski terpilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara langsung, tetap bisa dimakzulkan oleh DPRD jika terbukti melanggar sumpah dan janji jabatan.
Menurut Khozin, pengaturan pemberhentian kepala daerah diatur dalam Pasal 78 hingga Pasal 89 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Salah satu alasan pemberhentian adalah apabila kepala daerah dinyatakan melanggar sumpah atau janji jabatan.
“Tahapan pemberhentian kepala daerah dimulai dari penyelidikan yang dilakukan oleh DPRD melalui hak angket. Usulan harus dihadiri minimal 3/4 dari jumlah anggota DPRD, dan putusan diambil dengan persetujuan sedikitnya 2/3 anggota DPRD yang hadir,” jelas Khozin di Jakarta, Kamis (14/8/2025).
Pendapat DPRD tersebut kemudian diperiksa, diadili, dan diputus paling lambat 30 hari setelah permintaan diterima oleh Mahkamah Agung (MA). Jika MA memutuskan kepala daerah terbukti melanggar sumpah atau janji jabatan, pimpinan DPRD akan menyampaikan usulan pemberhentian kepada presiden untuk gubernur/wakil gubernur, dan kepada menteri untuk bupati/wali kota.
“Artinya, argumentasi kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat tidak otomatis meniadakan ruang untuk pemberhentian, bila memang melanggar sumpah jabatan dan terbukti di MA,” tambahnya.
Khozin menegaskan bahwa mekanisme tersebut merupakan bagian dari instrumen pengawasan DPRD terhadap kepala daerah. Persoalan terkait Bupati Sudewo, menurutnya, bukan hanya urusan DPRD Pati, tetapi juga menjadi ranah Komisi II DPR yang membidangi pemerintahan dalam negeri. Komisi II DPR disebut akan mendalami masalah ini bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Tentu, ini menjadi bagian dari ranah pengawasan Komisi II DPR,” tegas Khozin.
Sebelumnya, Bupati Pati Sudewo menyatakan tidak akan mengundurkan diri meski mendapat tuntutan dari sejumlah pengunjuk rasa. Ia menegaskan bahwa dirinya dipilih secara konstitusional dan demokratis oleh rakyat. “Tentunya tidak bisa harus berhenti dan mundur dengan tuntutan seperti itu, karena semua ada mekanismenya,” ujar Sudewo di Pati, Rabu (13/8). Ia juga menyatakan menghormati proses politik yang tengah berlangsung di DPRD Kabupaten Pati, termasuk hak angket yang diajukan oleh anggota dewan. (kom)


