WARTALENTERA – Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) perlu memberikan penjelasan secara terbuka terkait putusan soal pemisahan pemilu. Hal ini penting dilakukan demi menjaga marwah MK sebagai lembaga yudikatif tertinggi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
“MK pun di satu sisi dijaga marwahnya. Kalau ada putusan tidak dijalankan kan kesannya nanti mendegradasi kelembagaan Mahkamah Konstitusi. Jadi kita saling menjaga,” ujar Rudianto di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (4/7/2025).
Putusan MK Dianggap Menabrak Konstitusi
Rudianto menyatakan bahwa polemik yang muncul pasca Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 perlu segera dicarikan jalan tengah. Menurutnya, keputusan tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 22 UUD 1945, sehingga menimbulkan kebingungan dalam pelaksanaannya. “Harus ada solusi terbaik terhadap polemik putusan ini karena keputusan tersebut menabrak dan melanggar norma Pasal 22 Undang-Undang Dasar 1945,” katanya.
DPR dan Pemerintah Butuh Kepastian
Dengan adanya penjelasan resmi dari Mahkamah Konstitusi, Rudianto meyakini bahwa DPR dan Pemerintah tidak akan keliru dalam menyusun undang-undang tentang kepemiluan. “Dengan penjelasan dari MK tersebut, DPR dan Pemerintah tidak akan salah dan keliru ketika merumuskan undang-undang tentang kepemiluan,” lanjutnya.
Ia menilai bahwa putusan MK tentang pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu lokal justru mengunci ruang gerak pembuat undang-undang, berbeda dengan putusan sebelumnya yang masih memberi ruang interpretasi dan pengaturan.
Tidak Selaras dengan Putusan MK Terdahulu
Lebih lanjut, Rudianto menyoroti ketidaksinkronan antara putusan terbaru MK dengan putusan sebelumnya yang menegaskan pemilu harus dilaksanakan serentak atau dikenal dengan istilah “lima kotak suara”. Pemilu tersebut mencakup Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD provinsi, serta DPRD kota/kabupaten.
Komisi III Tetap Awasi Aspek Hukumnya
Meskipun urusan teknis kepemiluan menjadi kewenangan Komisi II DPR RI, Rudianto menekankan bahwa aspek hukum dan konstitusional dari putusan tersebut adalah bagian dari pengawasan Komisi III. “Itu menjadi domain kawan-kawan di Komisi II. Tapi kan Komisi III perlu ada pengayaan dalam hal perspektif teori-teori hukumnya seperti apa,” tuturnya.
Dengan demikian, ia berharap MK segera memberikan klarifikasi agar arah kebijakan legislasi nasional tidak terjebak dalam multitafsir, sekaligus menjaga kredibilitas dan integritas Mahkamah Konstitusi itu sendiri. (kom)


