WARTALENTERA – Bawaslu RI menelusuri adanya laporan dugaan awal pelanggaran politik uang selama masa tenang dan pemungutan suara Pilkada 2024. Bawaslu tengah mengkaji 130 laporan yang masuk berdasarkan hasil pantauan dan pengawasan hingga Rabu (27/11/2024) kemarin, pukul 16.00 WIB.
Jika kajian awal menunjukkan dugaan tersebut memenuhi syarat formil dan material, Bawaslu akan melakukan kajian hukum dalam lima hari ke depan. “Peristiwa pembagian uang atau materi lainnya berpotensi dikenakan ketentuan Pasal 187A Undang-Undang Pemilihan (UU Pilkada, red.),” kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, dikutip Kamis (28/11/2024).
Bagja menjelaskan, setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberi uang atau materi lainnya untuk memengaruhi pemilih, dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 dan paling lama 72 bulan, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. “Berlaku baik pemberi maupun penerima dipidana,” tegasnya.
Lebih lanjut, anggota Bawaslu RI Puadi menambahkan, bahwa dugaan pelanggaran itu terdiri atas pembagian uang dan potensi pembagian uang. Berdasarkan tahapannya, dugaan pelanggaran dimaksud terjadi pada saat masa tenang atau saat pemungutan suara.
Menurut Puadi, sebanyak 71 dugaan pembagian uang dan 50 dugaan potensi pembagian uang terjadi pada masa tenang. Sementara itu, sebanyak delapan dugaan pembagian uang dan satu dugaan potensi pembagian uang terjadi pada tahapan pemungutan suara.
Ketua Bawaslu kembali menegaskan, pasangan calon dalam Pilkada 2024 bisa didiskualifikasi jika nantinya terbukti melakukan praktik politik uang. Namun, diakuinya, kasus politik uang harus melalui proses pembuktian yang panjang hingga mencapai keputusan inkrah.
“Belum bisa disimpulkan. Alat bukti harus dikaji lebih lanjut, apakah linebaar antara hasil penelitian dengan pengadilan. Ada banyak kasus yang terhenti karena kurangnya bukti meski kejadian sebenarnya ada,” imbuh Bagja lagi.
Adapun, dugaan pembagian uang pada tahapan pemungutan suara muncul di lima provinsi, yaitu Papua Barat Daya, Maluku Utara, Sumatera Selatan, DIY, dan Kalimantan Selatan. Di sisi lain, dugaan potensi pembagian uang pada hari pemungutan suara terjadi di Jawa Barat. (sic)


