warta lentera great work
spot_img

Berpotensi Jadi Tempat Praktik “Cuci Uang”, Temuan PPATK Terkait 140 Ribu Rekening Dormant

Dengan total nilai saldo mencapai Rp428,61 miliar.

WARTALENTERA-Berpotensi jadi tempat praktik “cuci uang”, temuan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) terkait lebih dari 140 ribu rekening dormant. Rekening dormant atau rekening tidak aktif selama 10 tahun terakhir itu jika ditotal, nilainya cukup fantastis, yakni Rp428.612.372.321 atau Rp428,61 miliar.

Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK M Natsir Kongah mengatakan, rekening ini tidak memiliki pembaruan data nasabah hingga saat ini. “Ini membuka celah besar untuk praktik pencucian uang dan kejahatan lainnya, yang akan merugikan kepentingan masyarakat atau bahkan perekonomian Indonesia secara umum,” terangnya, dalam rilis PPATK, Selasa (29/7/2025).

Oleh karena itu, berdasarkan data yang diperoleh dari perbankan pada Februari 2025, PPATK memutuskan melakukan penghentian transaksi pada rekening yang masuk kategori dormant. PPATK menegaskan pihaknya akan melakukan upaya perlindungan rekening nasabah, tentunya agar hak dan kepentingan nasabah bisa terlindungi.

Adapun, Natsir mengatakan uang nasabah tetap aman dan 100 persen utuh. Natsir juga menuturkan tujuan utama dari kebijakan PPATK menonaktifkan rekening dormant ini adalah untuk mendorong bank dan pemilik rekening untuk melakukan verifikasi ulang dan memastikan rekening serta hak/kepentingan nasabah terlindungi serta tidak disalahgunakan untuk berbagai kejahatan.

Lebih lanjut, PPATK telah meminta perbankan untuk segera melakukan verifikasi data nasabah serta memastikan reaktivasi rekening ketika diyakini keberadaan nasabah serta kepemilikan rekening dari nasabah bersangkutan. “Pengkinian data nasabah perlu dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak merugikan nasabah sah serta menjaga perekonomian dan integritas sistem keuangan Indonesia,” tegas Natsir.

Ia menambahkan, PPATK merekomendasikan upaya memperketat pengelolaan rekening dormant ke seluruh sektor perbankan. Meliputi, perbaikan kebijakan Know Your Customer (KYC), Penerapan Customer Due Diligence (CDD) secara menyeluruh, sekaligus juga mengimbau pemilik rekening untuk waspada serta aktif menjaga kepemilikannya, meskipun perbankan telah menerapkan standar perlindungan terbaiknya, namun perlu partisipasi aktif dari pemilik rekening.

Ia juga menyebut, sejak 2020, berdasarkan Hasil Analisis ataupun Hasil Pemeriksaan PPATK, terdapat lebih dari 1 juta rekening dianalisis oleh PPATK yang diduga terkait dengan tindak pidana. “Dari 1 juta rekening tersebut, terdapat lebih dari 150 ribu rekening adalah nominee, dimana rekening tersebut diperoleh dari aktivitas jual beli rekening, peretasan atau hal lainnya secara melawan hukum, yang selanjutnya digunakan untuk menampung dana dari hasil tindak pidana, yang kemudian menjadi menjadi tidak aktif/dormant,” papar Natsir dalam rilis PPATK.

Lebih lanjut, Natsir mengatakan, ada lebih dari 50 ribu rekening tidak ada aktivitas transaksi rekening sebelum teraliri dana illegal. Adapun, PPATK juga menemukan lebih dari 10 juta rekening penerima bantuan sosial yang tidak pernah dipakai selama lebih dari 3 tahun.

Dana bansos sebesar Rp2,1 triliun hanya mengendap, dari sini terlihat ada indikasi bahwa penyaluran belum tepat sasaran. Kemudian, PPATK mencatat lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran yang dinyatakan dormant, dengan total dana mencapai Rp500 miliar.

“Padahal secara fungsi, rekening ini seharusnya aktif dan terpantau,” tuntasnya. (sic)

 

 

RELATED
- Advertisment -
warta lentera beautiful day

PROFILE

Most Popular