WARTALENTERA-BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) pertegas aturan produk nonhalal dari luar negeri masuk RI, sepanjang mencantumkan keterangan tidak halal. “Indonesia menggarisbawahi bahwa produk nonhalal masih dapat diimpor dan dipasarkan di dalam negeri, dengan ketentuan bahwa produk tersebut mencantumkan keterangan tidak halal yang jelas dan terlihat, baik dalam bentuk teks, gambar, maupun indikator visual pada kemasan produk,” kata Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan, melansir keterangan resmi mereka, Senin (30/6/2025).
Sebagai negara dengan mayoritas penduduk muslim, Haikal mengatakan Indonesia berkomitmen kuat untuk memastikan semua informasi terkait produk halal yang dikonsumsi dan digunakan oleh konsumen Indonesia yang sadar halal sesuai dengan standar halal. “Sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 Tahun 2024, Indonesia telah memperpanjang batas waktu kewajiban sertifikasi halal bagi produk impor berupa makanan, minuman, dan jasa penyembelihan impor hingga 17 Oktober 2026. Artinya, mulai 18 Oktober 2026 kewajiban sertifikasi halal bagi produk akan diberlakukan,” bebernya.
Perpanjangan ini dimaksudkan untuk memberikan waktu yang cukup bagi pengaturan kerja sama saling pengakuan, dan juga memberikan waktu tambahan bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan kepatuhannya atas regulasi JPH yang berlaku. Selain itu, Indonesia juga terus aktif dalam dialog konstruktif dengan negara-negara mitra untuk menyosialisasikan ketentuan terkait perpanjangan ini.
Lebih lanjut, ia menegaskan, produk luar negeri yang disertifikasi halal oleh lembaga halal di luar negeri harus diregistrasi BPJPH sebelum memasuki pasar Indonesia melalui Sihalal. Terkait hal ini, Indonesia telah menyampaikan notifikasi rancangan amandemen dokumen G/TBT/N/IDN/175/Add.1, yang berisi usulan revisi Keputusan Kepala BPJPH Nomor 90 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pelayanan Pendaftaran Sertifikat Halal Luar Negeri.
BPJPH juga telah mengatur pelabelan produk halal impor melalui Keputusan No. 88 Tahun 2023, sebagaimana tercantum dalam G/TBT/N/IDN/174/Add.1. Hingga Juni 2025, lanjutnya, Indonesia telah menandatangani perjanjian saling keberterimaan sertifikat halal secara timbal balik (MRA) dengan 87 lembaga sertifikasi halal luar negeri di 32 negara.
“Tujuannya, untuk meningkatkan ekosistem perdagangan produk halal antara Indonesia dan negara mitra,” imbuhnya. Ia pun mengatakan, Indonesia tetap terbuka untuk kerja sama di masa mendatang dengan lembaga sertifikasi halal luar negeri lainnya melalui keberterimaan sertifikat halal.
“Sertifikasi halal justru sangat berguna untuk memanfaatkan peluang dan potensi besar ekonomi halal dalam rantai nilai perdagangan alternatif, yang pada gilirannya akan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” imbuhnya.
Sementara itu, di dalam negeri, komitmen untuk mempercepat sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) juga terus digaungkan LPH Utama Mutu Harmoni International yang merupakan grup dari PT Mutu Agung Lestari Tbk (Mutu International). Direktur Pemasaran dan Pengembangan Bisnis Mutu International Herliana Dewi, menegaskan bahwa kepastian proses sertifikasi halal menjadi fondasi penting bagi kemajuan industri halal nasional.
“Sebagai perusahaan TIC, kami hadir untuk menjamin integritas dan transparansi, khususnya bagi UMKM yang ingin bersaing di pasar dalam negeri maupun luar negeri agar makin kompetitif,” ujar Herliana dalam pernyataan tertulis, dikutip Senin (30/6/2025). Ia juga menegaskan komitmennya, untuk mendukung target pemerintah dalam mewujudkan 3,5 juta sertifikat halal di tahun 2025.
“Melalui dukungan perusahaan TIC seperti Mutu International dan sinergi dengan LPH Utama Mutu Harmoni International, proses sertifikasi halal diharapkan semakin mudah diakses, mendorong UMKM berkembang, serta memperluas kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan,” ungkapnya.
Pihaknya juga aktif memberikan edukasi kepada masyarakat terkait manfaat dan urgensi sertifikasi halal. Setiap kali hadir dalam pameran halal, pihaknya membuka diri bagi pelaku usaha yang ingin berkonsultasi langsung dengan tim ahli untuk memahami proses serta peluang pasar halal yang semakin terbuka lebar.
Muhammad Gangga, selaku owner Pitmonster Grill yang mendapat fasilitasi sertifikasi Halal dari LPH Mutu menyatakan apresiasinya. “Kami berterima kasih kepada LPH Utama Mutu Harmoni International yang telah memfasilitasi dan membuat kami dapat Sertifikat Halal,” tuntasnya. (sic)


