WARTALENTERA – Bupati Aceh Selatan Mirwan M.S dijatuhi sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan. Selain itu, Mirwan juga akan dibina tentang cara mengatasi krisis bencana di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Tentang 2 keputusan SK yang sudah saya tanda tangani hari ini berkaitan Bupati Aceh Selatan, SK pertama mengenai pemberhentian sementara 3 bulan atas nama Mirwan MS Bupati Aceh Selatan, Provinsi Aceh,” ujar Tito kepada wartawan di kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025).
Tito menyebutkan pemberhentian itu berkaitan karena Mirwan melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin menteri. Sedangkan di Aceh terjadi bencana.
“Yang bersangkutan ke luar negeri melaksanakan ibadah umrah tanggal 2 Desember, tanpa ada ada surat izin dari Mendagri,” jelas dia.
“SK kedua mengenai penggantinya, namanya pelaksana tugas, yaitu menurut aturan yang ada, wakil bupati jadi pelaksana tugas saudara Baital Mukadis selama masa pemberhentian sementara,” lanjutnya.
Dijelaskan, Mirwan akan magang di Kemendagri selama diberhentikan sementara. Mirwan akan dibina untuk menangani krisis bencana.
“Nanti kita minta yang bersangkutan untuk selama tiga bulan nanti bolak balik Kemendagri untuk magang, kita bina kembali yang bersangkutan,” kata Tito.
Tito menjelaskan, dalam waktu tiga bulan, Mirwan akan ditempatkan di sejumlah posisi. Tito mengatakan Mirwan bisa ditempatkan di sejumlah Ditjen yang terkait dengan penanganan bencana hingga penyusunan APBD.
“Nanti dia di mana, magang di Ditjen Adwil, Ditjen Otonomi Daerah, Ditjen Keuangan Daerah bagaimana menyusun APBD, Adwil bagaimana menangani bencana, di situ ada Satpol PP, ada Damkar, itu kan di bawah pembinaan pemadam kebakaran, Satpol PP itu kan di bawah pembinaan Ditjen Administrasi Wilayah,” ujarnya.
Selain itu, Mirwan akan belajar cara mengatasi krisis bencana selama magang. Tito menilai Mirwan belum terlatih untuk mengatasi hal itu.
“Yang mungkin yang bersangkutan belum terlalu terlatih bagaimana menangani menghadapi bencana, menghadapi krisis. Kita apa nanti sampaikan ya dasar-dasar cara menangani krisis, ini kan krisis ya, krisis akibat bencana alam,” ucapnya.
Lalu, mengapa Mirwan tidak langsung dipecat?
Tito menjelaskan alasan pemerintah tidak memberhentikan secara permanen Bupati Aceh Selatan karena dalam aturan perundang-undangan tidak memungkinkan pemecatan langsung untuk jenis pelanggaran tersebut.
“Presiden bahkan meminta saya mempertimbangkan pencopotan. Tapi undang-undang jelas, sanksinya pemberhentian sementara tiga bulan, bukan pemberhentian tetap,” kata Tito dalam konferensi pers di Kemendagri, Jakarta, Selasa, 9 Desember 2025.
Tito mengutip Pasal 76 ayat 1 huruf i dan Pasal 77 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Aturan itu mengatur bahwa kepala daerah yang bepergian ke luar negeri tanpa izin dikenai sanksi pemberhentian sementara.
“Ini bukan suka-suka menteri. Dasar hukumnya sangat jelas,” ujar dia.
Menurut Tito, keputusan ini juga telah dikomunikasikan dengan partai pengusung Mirwan. Ia menyebut perwakilan Partai Gerindra bahkan meminta agar Mendagri menegakkan aturan tanpa kompromi.
“Mereka bilang tidak perlu mempertimbangkan partai. Tegakkan saja,” ujarnya.
Keberangkatan Bupati Aceh Selatan untuk umrah menjadi polemik saat daerahnya dilanda bencana. Mirwan tercatat mengajukan permohonan izin perjalanan luar negeri dengan alasan penting melalui surat bernomor 093/1334/2025 tertanggal 24 November 2025 yang dikirim kepada Gubernur Aceh Muzakir Manaf.
Namun, Pemerintah Aceh menolak memproses izin tersebut karena status darurat bencana masih berlaku di tingkat provinsi maupun kabupaten, sebagaimana tertuang dalam surat balasan bernomor 100.1.4.2/18413 pada 28 November 2025. Meski izin belum terbit, Mirwan tetap berangkat ke Tanah Suci. Sementara itu, penanganan banjir dan longsor di Aceh Selatan masih berlangsung. (inx)


