WARTALENTERA-Oknum dokter kandungan yang diduga lecehkan pasien wanita hamil di Garut, Jawa Barat berinisial MSF, diperiksa KKI (Konsil Kesehatan Indonesia). Oknum dokter kandungan tersebut diduga berbuat asusila terhadap pasien di salah satu klinik di Garut yang videonya beredar luas di media sosial sejak Selasa (15/4/2025).
Pemeriksaan KKI tersebut sebagai tahapan untuk proses penindakan lebih lanjut terhadap dokter yang terlibat hukum. “Kami sudah melakukan pemeriksaan ke pihak terkait yang bisa kita mintai keterangan bagaimana kejadian yang sebenarnya, khususnya yang terkait dengan pelayanan kesehatan,” kata Ketua Majelis Disiplin Profesi KKI Sundoyo usai melakukan pemeriksaan dokter dan pihak terkait lainnya di Polres Garut, Rabu (16/4/2025).
Ia mengaku, pihaknya menerima permohonan rekomendasi dari tim penyidik Polres Garut sesuai Undang-Undang tentang Kesehatan terkait penanganan dokter atau tenaga medis yang diduga melakukan pelanggaran hukum. Khususnya, lanjut dia, sesuai Pasal 308 Ayat 1, yakni ketika tenaga medis diduga melakukan pelanggaran hukum dapat dikenakan sanksi pidana dengan syarat penyidik harus meminta rekomendasi dari Majelis Disiplin Profesi KKI.
“Syaratnya adalah penyidik harus meminta rekomendasi dari majelis. Kami bertiga adalah dari Majelis Disiplin Profesi, SOP-nya ketika menerima permohonan rekomendasi kami melakukan pemeriksaan,” rincinya.
Ia menyebut, pemeriksaan dimulai sekitar pukul 10.30 WIB dilakukan hingga sore hari. Pemeriksaan melibatkan dokter, pemilik klinik, dan tenaga kesehatan yang membantu dokter.
Semuanya, kata dia, dimintai keterangan terkait kejadian sebenarnya saat memberikan pelayanan kesehatan. Nanti, hasilnya dibawa ke rapat pleno untuk dilakukan kajian dan baru mengerucut pada keputusan rekomendasi.
“Dari hasil pemeriksaan ini kami akan segera melakukan pleno, dan nanti akan segera menjawab permohonan rekomendasi dari teman-teman penyidik Polres Garut,” imbuhnya.
Terkait hasil kesimpulan sementara dari pemeriksaan itu, sambungnya, pihaknya akan terlebih dahulu berdiskusi bersama dengan tim, untuk selanjutnya akan disampaikan secepatnya ke publik. Saat proses pemeriksaan terhadap dokter tadi, kata dia, tidak menghadapi kendala, yang bersangkutan juga mau bekerja sama untuk menjawab segala pertanyaan.
“Kami ambil kesepakatan di situ baru nanti kita jawab, terduga tadi kooperatif,” ucapnya.
STR Dokter Cabul Terancam Dicabut
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga telah mengirimkan surat resmi kepada KKI untuk meminta pencabutan surat tanda registrasi (STR) milik dokter kandungan yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap pasien di Garut. Langkah itu diambil sebagai bentuk respons tegas atas kasus yang dinilai mencederai nilai-nilai luhur profesi kedokteran dan merusak kepercayaan publik terhadap layanan kesehatan.
“Perlindungan terhadap pasien adalah hal yang utama dan tidak bisa ditawar. Karena itu, kami sudah bersurat kepada KKI untuk mencabut STR oknum dokter tersebut,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman melalui pesan tertulisnya yang dibagikan kepada wartawan, Rabu (16/4/2025).
Pencabutan STR, menurut Aji, otomatis akan menggugurkan surat izin praktik (SIP) dokter bersangkutan. Selain itu, Kemenkes juga akan merekomendasikan kepada dinas kesehatan setempat agar segera mencabut SIP pelaku jika hasil investigasi membuktikan adanya pelanggaran etik dan disiplin profesi.
Saat ini, KKI tengah melakukan pemeriksaan menyeluruh dengan melibatkan organisasi profesi, fasilitas layanan kesehatan, serta aparat penegak hukum. Kemenkes memastikan proses investigasi akan berjalan secara transparan dan berkeadilan.
“Kementerian Kesehatan berkomitmen penuh menjaga integritas dan profesionalisme tenaga medis demi perlindungan dan keselamatan pasien di seluruh Indonesia,” tegasnya.
Aji tak menjawab dengan pasti apakah Kemenkes akan mengeluarkan aturan khusus setelah bermunculannya kasus kekerasan seksual di lingkungan rumah sakit. Ia mengatakan masih akan melihat perkembangan yang ada.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Garut juga sudah melakukan penyelidikan terkait sebaran video CCTV yang menayangkan dugaan oknum dokter melakukan perbuatan asusila terhadap pasien di salah satu klinik wilayah Garut Kota.
Polisi sudah mengecek klinik tersebut, kemudian mengumpulkan keterangan saksi, sampai akhirnya berhasil mengamankan dokter yang bersangkutan di wilayah Garut.
Polres Garut juga sudah menerima laporan korban terkait dugaan kasus tindak pidana pelecehan seksual di tempat pelayanan kesehatan di Garut itu. Usai ditangkap, dokter kandungan di Garut kini masih diperiksa terkait motif aksi pelecehan terhadap pasiennya sendiri.
Diduga, sudah ada dua pasiennya yang menjadi korban pelecehan. “Pelaku kami periksa di dalam ruangan khusus. Dilakukan pemeriksaan intensif. Untuk saat ini korban yang sudah kita dapatkan atau melaporkan dua. Kemungkinan jumlah korban bertambah masih didalami,” kata Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin, melansir program Metro TV, Rabu (16/4/2025).
Aksi cabul dokter MSF sebenarnya sudah tercium oleh pihak klinik tempat praktik MSF selama dua tahun. Namun pihak klinik tak bisa memastikan sejak kapan aksi tak terpuji itu dilakukan dokternya.
Klinik juga menegaskan, dokter MSF saat ini sudah tak lagi bertugas sejak beberapa hari lalu. “Saya juga sudah koordinasi, untuk selanjutnya kami serahkan kepada kepolisian. Kalau dokternya memang sudah tidak pratik di sini lagi. Kalau untuk lanjutnya apa ada tuntutan atau sebagainya kami akan koordinasikan juga dengan pihak berwajib,” ucap Wakil Direktur Klinik Karya Harsa Dewi Sri Fitriani, dalam keterangannya kepada wartawan.
Menanggapi kasus dugaan asusila yang dilakukan dokter di wilayahnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyayangkan aksi dugaan pencabulan yang dilakukan dokter spesialis kandungan kepada pasiennya. Ia meminta agar izin praktik dokter MSF dicabut.
Bahkan, ia juga ingin kampus mencabut gelar dokter yang disandang pelaku. “Dokter kan ada komite etiknya, maka berhentikan saja! Cabut izin dokternya! Kenapa harus susah ya? Cabut saja izin praktik dokternya! Dan bila perlu, perguruan tingginya yang meluluskan dokter itu mencabut gelar dokter (miliknya) karena dokter itu profesi yang ketika dilantik itu diambil sumpah,” tegasnya. (sic)


