warta lentera great work
spot_img

Digelandang Menggunakan Rompi Oranye, Walikota Semarang Resmi Ditahan KPK

Diduga terlibat kasus korupsi proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

WARTALENTERA-KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi menggelandang Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita (HGR) dan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri (AB), Rabu (19/2/2025). Keduanya telah resmi berompi oranye dan menjadi tahanan KPK.

KPK melakukan penahanan setelah keduanya berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. “Terhadap HGR dan AB dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK selama 20 hari terhitung mulai 19 Februari 2025 sampai dengan 10 Maret 2025,” kata Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo di hadapan para awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/2/2025).

Ibnu menerangkan, bahwa keduanya diduga telah menerima sejumlah uang dari tiga perkara, yakni pengadaan meja kursi fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang pada tahun 2023, pengaturan proyek penunjukan langsung pada tingkat kecamatan pada tahun 2023, dan permintaan uang ke Bapenda Kota Semarang. Pada proyek pengadaan meja kursi, keduanya diduga menerima uang sebesar Rp1,7 miliar.

Dalam pengaturan proyek penunjukan langsung, Alwin diduga menerima uang sebesar Rp2 miliar. Pada perkara permintaan uang dari kepada pihak Bapenda Kota Semarang, keduanya diduga menerima uang sebesar Rp2,4 miliar.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Untuk diketahui, dalam kasus dugaan korupsi tersebut di atas, penyidik KPK juga telah menahan dua orang tersangka, yakni Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri sekaligus Ketua Gapensi Semarang Martono dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa P. Rachmat Utama Djangkar.

Keduanya telah ditahan penyidik KPK lebih dulu, sejak Jumat (17/1/2025) selama 20 hari ke depan atau hingga 5 Februari 2025. Rachmat Utama Djangkar ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait dengan pengadaan meja dan kursi fabrikasi untuk sekolah dasar di Dinas Pendidikan Kota Semarang.

Sementara itu, Martono ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan keterlibatannya dalam pengaturan proyek penunjukan langsung pada tingkat kecamatan di lingkungan Pemkot Semarang. (sic)

RELATED
- Advertisment -
warta lentera beautiful day

PROFILE

Most Popular