warta lentera great work
spot_img

Ditaksir Rugikan Negara Rp692 Miliar, Bos Sritex Resmi Tersangka

Iwan Setiawan Lukminto dan dua tersangka lain ditahan 20 hari di Rutan Salemba.

WARTALENTERA-Kejagung (Kejaksaan Agung) telah menetapkan Komut (Komisaris Utama) PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan pemberian kredit yang melibatkan Sritex, PT Bank Jawa Barat dan Banten (BJB) dan PT Bank DKI dan ditaksir rugikan negara Rp692 miliar. Selain Iwan, dua orang lain juga ditetapkan sebagai tersangka yakni DS dari PT Bank BJB dan ZM dari PT Bank DKI.

“Merugikan negara sebesar Rp692.987.592.188 terkait pinjaman PT Sritex kepada dua bank, Bank DKI dan Bank BJB,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dikutip Kamis (22/5/2025). Ketiga orang ini ditetapkan tersangka setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi.

Menurut Qohar, telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit dari beberapa bank pemerintah kepada PT Sritex dengan nilai total tagihan yang belum dilunasi hingga bulan Oktober 2024 sebesar Rp3.588.650.808.028,57 (Rp3,58 triliun). Selain pemberian kredit terhubung tadi, PT Sritex Tbk juga mendapatkan pemberian kredit bank swasta yang jumlahnya sebanyak 20 bank.

Kini, Iwan ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan atau Rutan Salemba Cabang Kejagung.

Konstruksi Kasus

Kejagung mencatatkan kejanggalan dalam perhitungan laba PT Sri Rejeki Isman atau Sritex pada periode 2020-2021. Hanya dalam setahun, perusahaan tekstil itu dari untung langsung merugi.

“Bahwa dalam laporan keuangan PT Sri Rejeki Isman Tbk telah melaporkan adanya kerugian dengan nilai mencapai USD1,08 miliar atau setara dengan Rp15,65 triliun pada 2021. Padahal sebelumnya pada 2020, Sritex masih mencatat keuntungan setara dengan Rp1,24 triliun,” rinci Abdul Qohar.

Ia juga menerangkan, perbandingan kerugian dengan keuntungan dari dua tahun itu jomplang atau terlalu jauh. Inilah yang membuat penyidik merasa janggal.

“Jadi ini ada keganjilan dalam satu tahun mengalami keuntungan yang sangat signifikan kemudian tahun berikutnya juga mengalami kerugian yang sangat signifikan,” imbuhnya. Berbekal data tersebut, penyidik memeriksa PT Sri Rejeki Isman Tbk serta entitas anak perusahaannya.

Tercatat, seluruhnya memiliki tagihan yang belum dilunasi hingga bulan Oktober 2024 Sebesar Rp3,5 triliun. “Utang tersebut adalah kepada beberapa Bank pemerintah, baik Bank Himbara yaitu Himpunan Bank Milik Negara maupun Bank Milik Pemerintah Daerah. Selain kredit tersebut di atas PT Sri Rejeki Isman TBK juga mendapatkan pemberian kredit dari 20 bank swasta, seperti yang tadi telah saya sampaikan,” ulasnya. (sic)

 

 

RELATED
- Advertisment -
warta lentera beautiful day

PROFILE

Most Popular