WARTALENTERA – Polsek Metro Penjaringan berhasil menangkap pelaku penjambretan kalung emas berinisial AB (25), yang diduga telah melakukan aksinya di empat lokasi berbeda di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.
“Pelaku ini sudah melakukan jambret pada empat lokasi di Penjaringan Jakarta Utara dan akhirnya ditangkap petugas pada Kamis (23/5) malam di kawasan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara,” ungkap Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agus Ady Wijaya di Jakarta, Selasa (27/5/2025).
Penangkapan pelaku dilakukan setelah polisi menerima empat laporan dari masyarakat yang menjadi korban penjambretan. Unit Reskrim kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan keberadaan AB di kawasan Muara Karang, Penjaringan.
Aksi terakhir dilakukan pelaku terhadap seorang korban berinisial RY pada Minggu (11/5/2025) sekitar pukul 07.20 WIB di Restoran Bakmi Cubeng, Muara Karang, Penjaringan. Dalam kejadian itu, korban kehilangan kalung emas seberat 30 gram dan langsung melaporkannya ke Polsek Metro Penjaringan.
“Menurut dia berdasarkan hasil penyelidikan akhirnya Subnit Resmob Polsek Metro Penjaringan menangkap pelaku,” jelas Agus.
AB mengakui seluruh perbuatannya. Dalam beberapa aksinya, ia beroperasi sendiri, namun dalam kasus terakhir di Restoran Cubeng, ia beraksi bersama seorang pria berinisial R yang kini masih dalam pengejaran polisi.
Pelaku juga mengakui telah menjambret kalung emas seberat empat gram di Ropang Wakaka, Muara Karang, lalu menjualnya di Tanjung Priok seharga Rp3 juta. Aksi lainnya dilakukan di kawasan Green Bay Muara Karang, dengan hasil curian kalung seberat delapan gram yang dijual di Pademangan seharga Rp6,4 juta.
Aksi berikutnya dilakukan di Mega Mall Pluit, di mana AB menjambret kalung emas seberat 12 gram dan menjualnya di kawasan Jakarta Pusat dengan harga Rp12,6 juta. Dalam tiga kejadian ini, AB beraksi seorang diri.
Sementara itu, pada aksi penjambretan di Restoran Cubeng Muara Karang, pelaku bekerja sama dengan R. Kalung hasil rampasan tersebut dijual di Jakarta Pusat seharga Rp31,5 juta.
Diketahui, pelaku menjalankan aksinya karena motif ekonomi. Hasil penjualan kalung digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor, kartu ATM, kuitansi emas, uang tunai Rp200 ribu, dan rekaman kamera pengawas (CCTV).
“Pelaku ini dijerat pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal penjara sembilan tahun,” kata AKBP Agus Ady Wijaya. (kom)


