warta lentera great work
spot_img

Polisi Temukan Janin Hasil Aborsi Ilegal di Rumah Pelaku di Makassar

WARTALENTERA – Tim gabungan dari Inafis, Dokpol, dan Resmob Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan menemukan janin yang dikubur oleh salah satu pelaku berinisial ZR, dalam kasus praktik aborsi ilegal. Janin tersebut ditemukan di belakang rumah pelaku di Jalan Tamalate II, Kecamatan Rappocini, Makassar.

“Kita melaksanakan olah TKP (tempat kejadian perkara), tempat dikuburnya janin tersebut. Janin itu dari hasil aborsi,” ungkap Panit I Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel, Ipda Dendi Eriyan di Makassar, Senin.

Dalam proses olah TKP yang disertai penggalian, tim menemukan janin kecil yang dikubur bersama sebatang kayu, yang digunakan oleh ZR untuk menimbunnya di tanah dengan kedalaman sekitar satu jengkal tangan orang dewasa. ZR turut menunjukkan kepada petugas lokasi penguburan janin yang merupakan hasil hubungan gelap dengan kekasihnya. Warga sekitar pun tampak memadati depan rumah saat proses penggalian berlangsung.

Janin berukuran kecil itu ditemukan terbungkus dalam pembalut wanita dan popok bayi. Setelah dievakuasi, janin dibawa ke Biddokes Polda Sulsel untuk proses identifikasi dan pembuktian lebih lanjut. “Tersangka yang diamankan sudah empat orang, selaku dokternya atau mantrinya laki-laki inisial SH, penyambungnya perempuan inisial RC. Pengguna jasanya FK dan terakhir kita amankan inisial ZR, selaku pacar perempuan FK,” ujar Dendi.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa obat perangsang, beberapa ponsel, bukti percakapan WhatsApp, dan janin yang ditemukan di lokasi kejadian.

Sebelumnya, Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel membongkar praktik aborsi ilegal ini setelah menangkap empat pelaku, salah satunya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN). Pelaku pertama, SH, diamankan saat berada di Hotel Benhil, Makassar. “Empat pelaku sudah diamankan, inisial SH, ZR—masing-masing laki-laki—dan RC serta FK perempuan. SH diketahui adalah ASN pada salah satu Puskesmas di Kota Makassar,” ungkap Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Benny Pornika.

Dari pengakuan SH, praktik aborsi dilakukan secara langsung dengan mendatangi pasien di hotel atau lokasi yang telah disepakati bersama jaringan perantara, salah satunya RC. SH juga mengungkapkan bahwa praktik aborsi yang ia jalankan menghasilkan pendapatan cukup besar, yakni antara Rp2,5 juta hingga Rp5 juta per tindakan. Mayoritas pasien adalah anak muda yang hamil di luar nikah.

Praktik ilegal ini disebut telah berlangsung sejak tahun 2015. Barang bukti yang disita meliputi tujuh ponsel Android, dua alat tes kehamilan, tiga obat penggugur kandungan, satu sarung, satu pakaian yang digunakan saat praktik aborsi, dan janin dari rumah pelaku. (kom)

RELATED
- Advertisment -
warta lentera beautiful day

PROFILE

Most Popular