warta lentera great work
spot_img

Oknum Kadin Kota Cilegon Minta Jatah Proyek, Anindya Bakrie Siapkan Sanksi

WARTALENTERA – Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie akhirnya buka suara terkait dugaan pemerasan oleh oknum yang mengatasnamakan Kadin Kota Cilegon terhadap manajemen PT Chengda. PT Chengda merupakan kontraktor utama proyek pembangunan pabrik kimia chlor alkali-ethylene dichloride milik PT Chandra Asri Petrochemical Tbk (CAA).

Menyikapi insiden tersebut, Anindya Bakrie menyatakan pihaknya akan membentuk Tim Verifikasi Organisasi dan Etika untuk mengusut peran dan tindakan para oknum. Jika terbukti bersalah, sanksi tegas akan dijatuhkan.

Langkah ini diambil untuk menjaga marwah organisasi dan memastikan Kadin tetap menjadi mitra strategis pemerintah dalam menciptakan iklim investasi yang sehat. Tim verifikasi tersebut akan mengevaluasi struktur dan kinerja Kadin Kota Cilegon, termasuk afiliasinya.

“Jika ditemukan pelanggaran, Kadin Indonesia siap menjatuhkan sanksi kelembagaan. Mulai dari peringatan tertulis, pembekuan sementara kewenangan, hingga pencabutan mandat organisasi bagi pengurus yang menyalahgunakan nama Kadin,” kata Anin, sapaan akrab Anindya Bakrie, seperti dikutip dari keterangan pers Kadin, Selasa (13/5/2025).

Tak hanya itu, Anin menjelaskan pihaknya juga akan menyampaikan laporan resmi kepada Kementerian Investasi/BKPM dan pemerintah daerah. Laporan ini sekaligus menjadi bentuk klarifikasi dan komitmen organisasi dalam menjaga reputasi kelembagaan serta kepastian hukum bagi investor.

Sebagai langkah pencegahan ke depan, Kadin juga tengah menyusun pedoman operasional atau SOP untuk mengatur keterlibatan KAdin daerah dalam proyek-proyek strategis nasional. SOP ini akan mencakup kode etik interaksi dengan investor dan kontraktor agar insiden serupa tidak terulang.

“Kami akan melakukan audit internal terhadap Kadin Kota Cilegon dan Kadin Provinsi Banten. Hasil audit ini akan disampaikan kepada Kementerian Investasi dan Pemprov Banten sebagai bentuk pertanggungjawaban,” tegas Anindya.

Sebelumnya, Kadin Kota Cilegon telah menerima surat undangan dari Kementerian Investasi/BKPM untuk menghadiri rapat fasilitasi penyelesaian masalah investasi PT CAA. Namun, menurut Anindya, penyelesaian yang baik dan tuntas memerlukan dasar audit internal yang kuat.

Ia menegaskan, Kadin Indonesia berkomitmen melindungi investor dari tindakan-tindakan yang bisa mencoreng dunia usaha. “Kami menjunjung tinggi hukum, mendukung investasi yang sehat, dan menjaga nama baik organisasi. Setiap penyimpangan akan ditindak tegas sesuai AD/ART dan hukum nasional,” tutupnya.

Seperti diberitakan, proyek pembangunan pabrik kimia chlor alkali-ethylene dichloride (CA-EDC) milik PT CAA ramai disorot usai terjadinya dugaan pemerasan dari organisasi masyarakat (ormas) hingga pelaku usaha setempat.

Berdasarkan unggahan video akun X @Nenk******, sejumlah pihak yang diduga dari Kadin Kota Cilegon hingga ormas setempat bertemu dengan perwakilan Chengda Engieering Co, kontraktor dari proyek pembangunan pabrik CA-EDC. Dari unggahan tersebut terlihat seseorang yang mengenakan pakaian putih meminta ‘jatah’ hingga Rp5 triliun. (inx)

RELATED
- Advertisment -
warta lentera beautiful day

PROFILE

Most Popular