WARTELENTERA – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Selatan bersama pihak kepolisian menangani dugaan kasus pelecehan yang dilakukan oleh dua warga negara asing (WNA) di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.
“Kami mengamankan WNA di apartemen Kalibata City bersama pihak kepolisian,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Bugie Kurniawan, dalam konferensi pers bertajuk Operasi Wira Waspada di Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Bugie menjelaskan, penindakan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari warga yang mendengar teriakan seorang wanita Warga Negara Indonesia (WNI). Petugas segera mendatangi lokasi dan mengamankan dua WNA yang diduga terlibat.
Setelah pemeriksaan awal, diketahui kedua WNA tersebut merupakan warga asal Irak dan Mesir yang memegang kartu pengungsi dari Komisioner Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pengungsi (UNHCR) serta visa kunjungan. “WNA asal Irak dan Mesir menggunakan kartu UNHCR sama visa kunjungan juga,” jelas Bugie.
Penindakan ini merupakan bagian dari Operasi Wira Waspada yang dilaksanakan Imigrasi Jakarta Selatan dalam periode Mei–Juni 2025. Operasi ini menyasar berbagai pelanggaran keimigrasian, termasuk pelanggaran izin tinggal, aktivitas ilegal, dan dugaan tindakan kriminal seperti pelecehan.
Dalam operasi tersebut, Imigrasi Jakarta Selatan telah mengamankan total 24 WNA yang melanggar aturan. Dari jumlah tersebut, 21 di antaranya adalah warga negara Tiongkok dan satu warga negara Malaysia yang diamankan di kawasan Cilandak Barat. Sementara dua lainnya adalah WNA asal Irak dan Mesir yang terlibat dalam dugaan pelecehan di Kalibata City.
“Imigrasi Jakarta Selatan mengimbau masyarakat, khususnya WNI, agar tidak takut untuk melapor jika mengalami pelecehan. Kami pastikan laporan akan diteruskan dan ditindaklanjuti bersama pihak kepolisian,” tegas Bugie.
Saat ini, kedua WNA tersebut tengah diperiksa lebih lanjut terkait pelanggaran keimigrasian dan dugaan tindak pidana yang berlaku. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, terutama Pasal 71 jo. 116, Pasal 122 huruf a, serta Pasal 75. (kom)


