WARTALENTERA-Kenaikan UMP 2026 batal diumumkan hari ini, tunggu PP resmi. Pembahasan kenaikan UMP 2026 terus bergulir dan menjadi perhatian publik, khususnya para pekerja.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa penetapan upah minimum tahun depan tidak lagi menggunakan satu angka yang sama untuk seluruh daerah. Kebijakan ini diambil karena pemerintah ingin mengurangi disparitas atau kesenjangan upah minimum antarprovinsi maupun kabupaten/kota.
“Jadi tidak dalam satu angka karena dalam satu angka berarti disparitasnya tetap terjadi,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Jakarta, dikutip Jumat (21/11/2025). Ia menjelaskan, pendekatan baru tersebut dapat memberikan ruang bagi setiap daerah untuk menyesuaikan kebijakan pengupahan berdasarkan kondisi ekonomi masing-masing.
Hal ini menjadi penting, menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan penghitungan kenaikan upah mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL). Skema baru pengupahan masuk dalam Peraturan Pemerintah (PP) Menaker menjelaskan, skema penghitungan upah minimum yang baru tidak lagi dituangkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker), seperti kebijakan sebelumnya.
Tahun ini, regulasi pengupahan akan diatur lebih tinggi, yakni dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP). Karena berbasis PP, pemerintah tidak lagi wajib mengumumkan kenaikan upah minimum 2026 pada tanggal 21 November seperti tahun-tahun sebelumnya.
“Tidak ada lagi kewajiban mengumumkan pada tanggal 21 November,” tegasnya. Ia juga menegaskan bahwa penyusunan regulasi masih dalam tahap finalisasi.
Pemerintah tengah merampungkan draf PP sambil terus melakukan kajian bersama Dewan Pengupahan dan pemerintah daerah. Daerah punya kewenangan lebih besar menetapkan besaran kenaikan Sesuai amanat Putusan MK Nomor 168 Tahun 2024, Dewan Pengupahan Provinsi dan Kabupaten/Kota kini memegang peran lebih besar dalam penghitungan upah minimum.
Kajian mereka akan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi daerah dan KHL pekerja. Hasil kajian tersebut kemudian diserahkan kepada gubernur untuk ditetapkan sebagai UMP 2026.
“Provinsi dengan pertumbuhan ekonomi tinggi tentu kajiannya berbeda dengan daerah yang pertumbuhannya rendah,” ujar Yassierli. Dengan skema ini, kenaikan upah minimum 2026 tidak lagi seragam. Tiap daerah dapat menetapkan besaran upah yang lebih sesuai dengan kondisi lokal.
MK sebelumnya memerintahkan pemberlakuan upah minimum sektoral (UMS) kembali sebagai bagian dari penetapan UMP. Putusan tersebut juga memperkuat posisi pengupahan di tingkat daerah dan menegaskan pentingnya aspek KHL.
Sementara itu, serikat pekerja melalui Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) meminta pemerintah mempertimbangkan kenaikan UMP sebesar 8–10 persen. Presiden KSPI, Said Iqbal, menyebut angka itu menjadi acuan perjuangan buruh di Dewan Pengupahan di masing-masing daerah.
“Angka 8,5 hingga 10,5 persen itulah yang menjadi acuan bagi serikat buruh di seluruh daerah, baik di Dewan Pengupahan provinsi maupun kabupaten/kota. Selain itu, kami juga memperjuangkan adanya upah minimum sektoral yang nilainya harus lebih besar daripada UMK,” kata Presiden KSPI Said Iqbal, Selasa (12/11/2025) lalu.
Keputusan UMP Diundur
Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026 yang seharusnya diumumkan pada 21 November 2025 mendatang masih dalam proses perundingan yang belum menemukan titik temu antara serikat pekerja/buruh dan asosiasi pengusaha. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2023, UMP tahun berikutnya harus diumumkan paling lambat 21 November, sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat 30 November.
Jika tanggal tersebut jatuh pada hari libur atau hari Minggu, pengumuman wajib dilakukan satu hari sebelumnya. Namun, hingga saat ini (19/11/2025) belum ada kesepakatan mengenai besaran kenaikan UMP 2026.
Said Iqbal juga menegaskan jika kenaikan upah minimum 2026 tidak sesuai dengan harapan, maka aksi mogok nasional akan digelar sebagai bentuk protes dan perjuangan buruh. “Kami tidak akan mundur dalam memperjuangkan hak-hak pekerja. Kenaikan upah yang adil adalah kebutuhan mendesak bagi para buruh untuk meningkatkan kesejahteraan hidup mereka,” tegas Said Iqbal.
Sementra itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai kenaikan upah minimum provinsi (UMP) selama ini tidak sejalan dengan tingkat produktivitas tenaga kerja. Ketua bidang ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, menyebut produktivitas pekerja Indonesia hanya naik sekitar 1,5–2 persen per tahun, sementara kenaikan upah minimum bisa mencapai 6,5 persen.
“Bayangkan, produktivitas 1,5 persen tetapi upah naik 6,5 persen. Setiap tahun kita ketinggalan 5 persen,” ujar Bob Azam dalam sebuah acara, dikutip Jumat (21/11/2025).
Bob menjelaskan selisih tersebut membuat harga produk Indonesia semakin tidak kompetitif. “Dalam 10 tahun harga-harga kita jadi 50 persen lebih mahal dari sebelumnya. Ini membuat market kita terus merosot,” ujarnya.
Ia menambahkan, kontribusi sektor manufaktur terhadap PDB juga turun signifikan akibat tekanan biaya. Dahulu kontribusinya 23–24 persen, sementara saat ini sudah terkontraksi sampai di bawah 20 persen.
Karena itu, Bob menekankan bahwa kenaikan UMP perlu mempertimbangkan kemampuan industri untuk meningkatkan produktivitas. “Produktivitas harus lebih tinggi dari inflasi. Kalau tidak, perusahaan akhirnya menaikkan harga, dan daya beli pun tertekan,” harapnya. (sic)


