WARTALENTERA-Di kasus OTT Sumut, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) berpeluang memeriksa Gubernur Sumut (Sumatera Utara) Bobby Nasution dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalan. Dalam kasus tersebut KPK telah menetapkan lima tersangka.
Salah satunya adalah Kepala Dinas PU Provinsi Sumut, Topan Ginting. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur menyebut, KPK akan menelusuri aliran uang yang diduga berasal dari suap dalam kasus ini.
Termasuk jika ada dugaan mengalir ke gubernur atau pejabat lain. Asep menambahkan, pemanggilan seseorang tak hanya terkait uang, namun juga terkait dugaan adanya perintah-perintah tertentu.
“Bekerja sama dengan PPATK untuk melihat ke mana saja uang itu bergerak. Nah, kita tentu akan panggil, akan kita minta keterangan. Dan bagaimana sehingga uang itu bisa sampai kepada yang bersangkutan gitu. Jadi, tidak ada yang akan kita kecualikan gitu. Kalau memang bergerak ke kepala dinas yang lain atau Pak Gubernurnya ya. Kita akan minta keterangan, kita akan panggil,” ucap Asep, dikutip Senin (30/6/2025).
Sosok Topan Ginting
Sosok Topan Ginting yang Terjaring OTT KPK Disebut Dekat dengan Bobby Nasution. Di kalangan aparatur sipil negara Pemerintahan Kota Medan dan Pemprov Sumut, Topan Ginting dikenal dengan panggilan ‘ketua kelas’.
Asep menjelaskan, Topan meminta fee sebesar 4-5 persen dari total nilai proyek yang dianggarkan. Uang itu diminta Topan sebagai imbalan atas penunjukan PT Dalihan Natolu Group (DNG) sebagai pelaksana proyek. “Total proyek jalannya sejumlah Rp231,8 miliar,” terangnya.
Topan merupakan alumni Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) tahun 2007. Melansir laman e-lhkpn KPK, pada 2018 Topan mengawali karir di Pemerintah Kota Medan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen di Dinas Komunikasi dan Informatika.
Selanjutnya pada 2019, Topan dilantik sebagai Camat Medan Tuntungan. Saat Bobby Nasution menjabat Wali Kota Medan, karier Topan semakin melejit.
Ia dilantik menjadi Kepala Bagian Sekretaris Daerah Kota Medan. Pada 2022 dan menjadi Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan.
Setahun setelahnya, pada 2023, Topan menjadi Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kota Medan. Topan dilantik sebagai Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara pada 24 Februari 2025.
Selain jabatan definitif, Topan juga beberapa kali sering ditunjuk sebagai pelaksana tugas, seperti Plt Dinas Pendidikan Kota Medan, Penjabat Sekretaris Daerah Kota Medan, hingga Plt Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Sumut.
Melansir laman e-lhkpn KPK, Topan terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 31 Desember 2024, kala dia masih menjabat sebagai Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kota Medan. Dia melaporkan harta kekayaannya senilai Rp4.991.948.201 (Rp4,99 miliar) dengan rincian empat lokasi tanah dan bangunan senilai Rp2.065.000.000 (Rp2,06 miliar), dua unit kendaraan dengan nilai Rp 580 juta, harta bergerak lainnya Rp85.580.000 (Rp85,58 juta), serta kas dan setara kas senilai Rp2.260.368.201 (Rp2,26 miliar).
Topan tercatat memiliki tanah dan bangunan seluas 137 m2/90 m2 senilai Rp500 juta, tanah seluas 432 meter persegi senilai Rp440 juta, tanah seluas 120 meter persegi senilai Rp75 juta, serta tanah dan bangunan seluas 450 m2/400 m2 senilai Rp1,05 miliar. Semuanya terletak di Kota Medan.
Selain itu, Topan juga tercatat memiliki kendaraan mobil Toyota Inova tahun 2024 senilai Rp380 juta dan mobil Toyota Landcruiser Hardtop tahun 1983 senilai Rp200 juta. Dalam OTT (Operasi Tangkap Tangan) di Sumut, KPK sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Kelima tersangka diduga kongkalingkong dalam proyek pembangunan jalan. Kelimanya adalah Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Putra Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen Effendi Siregar, PPT Satker PJN Wilayah 1 Sumut Helianto, dan dua orang pihak swasta yang dijerat sebagai pemberi suap.
Total nilai proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara yang menjadi bancakan sejumlah pihak ini mencapai Rp231,8 miliar. (sic)


