WARTALENTERA-Lagi-lagi aset negara, salah satu pulau RI dijual di situs asing. Kali ini, Kepulauan Anambas yang menuai sorotan, karena tercantum dalam daftar penjualan situs asing privateislandsonline.com.
Kedua pulau itu yakni Pulau Ritan dan Pulau Tokong Sendok. Pulau Ritan dan Pulau Tokong Sendok terletak di Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau.
Meski tidak dicantumkan harga jualnya, situs tersebut mencantumkan informasi cukup lengkap tentang kedua pulau itu. Situs tersebut menyebut dua pulau itu berjarak sekitar 200 mil dari Singapura.
Keduanya diklaim sangat ideal dijadikan eco resort karena lokasinya dekat dengan Pulau Bawah Resort, destinasi wisata eksklusif di Kepulauan Anambas. Luas gabungan Pulau Ritan dan Tokong Sendok mencapai sekitar 159 acre atau setara 64 hektare.
Penawaran di situs tersebut menyebutkan, kepemilikan bisa dilakukan melalui skema saham. Disebutkan pula, bahwa dua perusahaan pemilik pulau ini sedang dalam proses menjadi PT Penanaman Modal Asing (PT PMA).
Artinya, peluang masuknya investor asing pun terbuka lebar. Kabar ini pun menuai respons keras dari DPRD Provinsi Kepulauan Riau Dapil Natuna-Anambas Marzuki.
Ia mendesak pemerintah daerah turun tangan menyelidiki kasus ini. “Kita harapkan Pemkab Kepulauan Anambas menelusuri isu penjualan dua pulau ini di situs asing,” ujar Marzuki, dikutip Jumat (20/6/2025).
Menurut informasi yang beredar, kedua pulau tersebut kabarnya telah dibeli oleh seorang investor asal Bali sejak 2022 lalu. Namun belum ada kejelasan dari pihak berwenang terkait kebenaran transaksi tersebut.
“Kabar pulau ini sudah dibeli investor dari Bali meresahkan masyarakat,” katanya. Hingga saat ini, Bupati Kepulauan Anambas belum memberikan keterangan resmi soal dugaan penjualan Pulau Ritan dan Tokong Sendok.
Warga dan aktivis lokal berharap pemerintah bersikap transparan dan melindungi aset negara. (sic)


