warta lentera great work
spot_img

Lapak Online Bakal Kena Pajak 0,5 Persen

Pedagang khawatirkan penjual menjauh dari pasar daring.

WARTALENTERA – Pedagang toko daring atau lapak online akan dikenai pajak 0,5 persen. Saat ini, pemerintah tengah menggodok beleid baru pajak e-commerce.

Dalam aturan baru itu, pemerintah mengharuskan lapak online untuk memungut pajak atas barang dagangan mereka. Menurut sumber yang dikutip oleh Reuters, pungutan pajak ini merupakan upaya pemerintah dalam meningkatkan pendapatan.

Menurut sumber Reuters yang mendapatkan informasi dari sebuah dokumen tersebut, dalam aturan baru nanti, platform e-commerce akan diminta untuk memotong dan meneruskan pembayaran pajak kepada otoritas pajak sebesar 0,5 persen dari pendapatan penjualan lapak online yang memiliki omzet tahunan antara Rp500 juta dan Rp4,8 miliar.

Ketentuan pungutan pajak oleh platform e-commerce ini juga untuk menyamakan kedudukan dengan toko fisik. Aturan baru ini rencananya akan diumumkan secepatnya bulan depan, kata salah satu sumber. Sebab, Indonesia tengah bergulat dengan lemahnya pengumpulan penerimaan pajak.

Salah satu sumber menambahkan bahwa ada juga denda yang diusulkan untuk keterlambatan pelaporan oleh platform e-commerce.

Perubahan tersebut akan memengaruhi operator e-commerce utama di Indonesia, termasuk TikTok Shop dan Tokopedia milik ByteDance, Shopee milik Sea Limited, Lazada yang didukung Alibaba, Blibli, dan Bukalapak.

Lantas, bagaimana reaksi platform e-commerce menanggapi hal ini?

Menentang keras, itu sudah pasti. Mereka khawatir, dengan memungut pajak, malah akan mendorong penjual menjauh dari pasar daring.

Indonesia pernah memperkenalkan peraturan serupa pada akhir 2018, yang mengharuskan semua operator e-commerce untuk membagikan data penjual dan membuat mereka membayar pajak atas pendapatan penjualan. Tetapi, pemerintah mencabutnya tiga bulan kemudian karena reaksi keras dari industri.

Sumber Reuters tersebut meminta untuk tidak disebutkan namanya karena mereka tidak berwenang untuk berbicara di depan umum tentang masalah tersebut.

Asosiasi industri e-commerce Indonesia idEA tidak mengonfirmasi atau membantah rincian rencana tersebut. Namun, dikatakan bahwa kebijakan tersebut akan memengaruhi jutaan penjual jika diterapkan.

Perlu diketahui, data Kementerian Keuangan menunjukkan pendapatan negara turun 11,4 persen secara tahunan pada periode Januari hingga Mei menjadi Rp995,3 triliun karena harga komoditas yang rendah, pertumbuhan ekonomi yang lemah, dan gangguan pada pengumpulan pajak yang disebabkan oleh peningkatan sistem pajak.

Sementara itu, industri e-commerce Indonesia sedang berkembang pesat, dengan perkiraan nilai barang dagangan kotor tahun lalu sebesar USD65 miliar yang diperkirakan tumbuh menjadi USD150 miliar pada 2030, menurut laporan oleh Google, investor negara Singapura Temasek, dan konsultan Bain & Co. (inx)

RELATED
- Advertisment -
warta lentera beautiful day

PROFILE

Most Popular