WARTALENTERA-Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli secara resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang melarang penahanan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja oleh perusahaan. SE ini diumumkan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan RI, Jakarta, pada Selasa (20/5/2025).
Menaker menyebut penerbitan SE tersebut dilatarbelakangi oleh masih banyaknya praktik penahanan ijazah yang dilakukan perusahaan, bahkan berlangsung dalam jangka waktu yang lama di Indonesia. “Dengan posisi yang lebih lemah dari pemberi kerja, pekerja tidak bisa mendapatkan ijazahnya yang ditahan. Hal ini berpotensi bagi pekerja semakin terbatas mendapatkan pekerjaan lain yang lebih baik, membuat tertekan, sehingga berdampak pada produktivitasnya,” ujar Yassierli.
Ia menegaskan, demi perlindungan pekerja dalam memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak, praktik penahanan ijazah dan/atau dokumen pribadi oleh perusahaan tidak dibenarkan. Karena itu, perusahaan dilarang mensyaratkan atau menahan dokumen tersebut sebagai jaminan untuk bekerja.
Dokumen pribadi yang dimaksud termasuk dokumen asli seperti ijazah, sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan buku pemilik kendaraan bermotor.
Lebih lanjut, pemberi kerja juga dilarang menghalangi atau menghambat pekerja untuk mencari dan mendapatkan pekerjaan yang lebih layak di tempat lain. “Calon pekerja/buruh dan pekerja/buruh perlu mencermati dan memahami isi perjanjian kerja, terutama jika terdapat ketentuan yang mensyaratkan penyerahan ijazah dan/atau dokumen pribadi sebagai jaminan untuk bekerja,” lanjut Yassierli.
Namun demikian, Menaker juga menjelaskan bahwa dalam kondisi tertentu yang mendesak dan dibenarkan secara hukum, penyerahan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi dapat dilakukan, dengan syarat ketat. “Ijazah dan/atau sertifikat kompetensi tersebut diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang dibiayai oleh pemberi kerja berdasarkan perjanjian kerja tertulis,” jelasnya.
Dalam hal ini, perusahaan diwajibkan menjaga keamanan dokumen yang disimpan dan bertanggung jawab sepenuhnya apabila dokumen tersebut hilang atau rusak. “Pemberi kerja wajib menjamin keamanan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi yang disimpan dan memberikan ganti rugi kepada pekerja apabila ijazah dan/atau sertifikat kompetensi tersebut rusak atau hilang,” tambahnya.
SE ini, kata Yassierli, telah diteruskan kepada gubernur serta bupati/wali kota di seluruh Indonesia sebagai pedoman bersama. “Semoga SE ini dapat menjadi acuan untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis,” pungkas Menaker. (kom)


