warta lentera great work
spot_img

MK: Pendidikan Dasar di Sekolah Negeri dan Swasta Wajib Digratiskan

WARTALENTERA – Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan bahwa negara, melalui pemerintah pusat dan daerah, wajib menggratiskan pendidikan dasar, baik yang diselenggarakan oleh sekolah negeri maupun swasta. Putusan ini dikeluarkan setelah permohonan uji materi terhadap Pasal 34 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dikabulkan sebagian.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 di Jakarta, Selasa (27/5/2025).

MK menilai frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam UU Sisdiknas selama ini menimbulkan multitafsir dan perlakuan diskriminatif karena penerapannya hanya berlaku untuk sekolah negeri. Hal ini dianggap bertentangan dengan UUD 1945.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa frasa tersebut seharusnya tidak hanya berlaku untuk sekolah negeri. Dalam praktiknya, banyak siswa terpaksa masuk sekolah swasta karena keterbatasan daya tampung di sekolah negeri. “Negara tetap memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan tidak ada peserta didik yang terhambat memperoleh pendidikan dasar hanya karena faktor ekonomi dan keterbatasan sarana pendidikan dasar,” kata Enny.

Menurut MK, konstitusi tidak membatasi jenis sekolah mana yang harus dibiayai oleh negara. Pasal 31 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 mewajibkan negara untuk membiayai pendidikan dasar tanpa membedakan status penyelenggara pendidikan, baik itu pemerintah maupun masyarakat.

Subsidi dan Bantuan untuk Sekolah Swasta

Mahkamah menegaskan bahwa jika makna pendidikan gratis hanya berlaku bagi sekolah negeri, maka negara secara tidak langsung mengabaikan kebutuhan siswa yang hanya memiliki akses ke sekolah swasta yang berbiaya lebih tinggi.

Maka dari itu, MK mendorong negara untuk menyediakan subsidi atau bantuan pendidikan kepada sekolah swasta yang memenuhi kriteria tertentu sesuai peraturan perundang-undangan.

Namun MK juga mencatat bahwa tidak semua sekolah swasta bisa disamakan. Ada sekolah yang menetapkan biaya tinggi karena menyediakan kurikulum tambahan di luar kurikulum nasional, yang menjadi daya tarik tersendiri bagi peserta didik. “Peserta didik secara sadar memahami konsekuensi biaya yang lebih tinggi ketika memutuskan bersekolah di sekolah swasta tersebut,” ujar Enny.

Negara Harus Alokasikan Anggaran Pendidikan Dasar Secara Adil

MK meminta agar alokasi anggaran pendidikan dasar diprioritaskan, baik untuk sekolah negeri maupun swasta, berdasarkan kebutuhan riil dan kualitas pengelolaan satuan pendidikan.

Bantuan hanya diberikan kepada sekolah swasta yang dikelola secara baik dan telah memenuhi syarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dengan pertimbangan tersebut, MK mengubah bunyi Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas menjadi:

“Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.”

Permohonan ini diajukan oleh lembaga masyarakat sipil Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia, bersama tiga ibu rumah tangga: Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum. (kom)

RELATED
- Advertisment -
warta lentera beautiful day

PROFILE

Most Popular