x wartalentera.com skyscraper
x wartalentera.com skyscraper

Ada Aliran Dana Rp484 Juta, Dewan Pers Sebut Kasus OOJ Bukan Produk Jurnalistik

Editor :

WARTALENTERA - Dewan Pers mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan terkait kasusdugaan obstruction of justice (OOJ) bukanlah produk jurnalistik. Sebab, kasus perintangan penyidikan yang menyeret seorang direktur TV swasta, Tian Bahtiar, dalam kasus korupsi timah dan impor gula, merupakan bentuk kerja sama resmi senilai Rp484 juta.

Menurut Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, pihaknya telah meminta keterangan dari stasiun tv dimaksud maupun dari penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menangani kasus tersebut. Akan tetapi, belum berhasil mendapatkan klarifikasi dari Tian meski sudah dua kali melayangkan permintaan tersebut.

Setelah menganalisis keterangan dan dokumen, Dewan Pers kemudian menilai bahwa sejumlah tayangan terkait kasus tersebut di stasiun televisi merupakan bentuk kerja sama resmi senilai Rp484 juta, dan bukan produk jurnalistik.

"Tayangan yang berkenaan dengan perkara ini merupakan hasil kerja sama antara marketing JakTV dan kliennya senilai Rp484 juta, bukan sebagai karya jurnalistik," ujar Ninik dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/5/2025).

Dewan Pers juga menyimpulkan bahwa tindakan Tian Bahtiar yang bekerja sama dengan kliennya juga bukan merupakan kegiatan jurnalistik.

Menurut Ninik, tindakan Tian di luar kerja sama medianya, merupakan tanggung jawab pribadi, dan bukan kewenangan Dewan Pers. Ninik juga menyatakan media tempat kerja Tian mengakui kerja sama mereka dengan pihak justitia senilai Rp484 juta.

Hasil kerja sama tersebut berupa produksi konten seminar untuk ditayangkan sebanyak empat kali. Namun, kerja sama tersebut tak tertuang dalam kontrak tertulis.

"Uang senilai Rp484 juta diterima secara tunai dan transfer dari Tian Bahtiar dan kliennya," kata Ninik.

Ninik menambahkan, Kejagung dalam keterangannya kepada Dewan Pers pada 30 April 2025 menyatakan, penetapan Tian sebagai tersangka berdasarkan dugaan permufakatan jahat dengan alat bukti, antara lain publikasi yang bukan karya jurnalistik murni dan keterangan saksi-saksi.

"Tian Bahtiar membayar sejumlah buzzer sebagai bagian dari pemufakatan jahat itu," kata Ninik mengutip keterangan pihak Kejagung.

Kejagung, juga menyebut Tian telah membuat berita berdasarkan pesanan dari pengacara (JS) yang menjadi tersangka lain dalam perkara tersebut. Meski begitu, Kejagung tak menunjukkan atau menyerahkan produk tayangan media Tian kepada Dewan Pers karena akan digunakan untuk materi di pengadilan.

"Dokumen Laporan Tim 1, 2, dan 4 dari Penyidik Kejaksaan Agung, berisi postingan-postingan dari kelompok Musafa dan Mufasa Cyber Army, yang berisi unggahan konten negatif di sosial media," kata Ninik.

Tian sebelumnya disebut Kejagung diduga bersepakat membuat konten atau berita untuk menyudutkan institusi yang sedang menangani kasus korupsi timah importasi gula dan dijerat pasal perintangan penyidikan.

"Terdapat permufakatan jahat yang dilakukan tersangka MS, JS, bersama-sama dengan TB selaku direktur pemberitaan salah satu tv swasta untuk mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah dan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula atas nama Tom Lembong, baik dalam penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di pengadilan," ujar Direktur Penyidikan Abdul Qohar. (inx)

Berita Terbaru
Kamis, 29 Okt 2026 08:23 WIB

Pemerintah Singapura Panggil Perusahaan Terduga Pemicu Kabut Asap Lintas Batas

Pemerintah Singapura memanggil perusahaan yang diduga pemicu kabut asap lintas negara.
Rabu, 28 Okt 2026 11:03 WIB

Penghargaan Samkaryanugraha Diberikan Kepada 4 Satuan TNI AL

Presiden Prabowo Subianto memberikan penghargaan Samkaryanugraha kepada empat satuan TNI AL.
Rabu, 28 Okt 2026 09:04 WIB

Unjuk Rasa Mahasiswa BEM UI, Hindari Kawasan Monas dan Bundaran HI

Demo Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) bersama koalisi masyarakat sipil berjalan tertib.
Selasa, 27 Okt 2026 22:06 WIB

Putra Daerah Ini Mampu Sabet Gelar Juara Kejurnas Tinju Amatir Pertina 2026

Pelajar SMAN 10 Galang, Batam Rempang meraih medali perunggu di Kejurnas Tinju Amatir Pertina 2026.
Senin, 26 Okt 2026 19:47 WIB

Bangun 100 Sekolah Rakyat di 32 Provinsi, Serap 97 Ribu Tenaga Kerja

Pemerintah telah membangun Sekolah Rakyat Tahap II di 100 lokasi dengan daya tampung 122 ribu siswa.
Senin, 26 Okt 2026 13:01 WIB

Perkuat Tata Kelola Arus Saham, BEI Tambah Anggota HSC

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan keanggotaan Komite High Shareholding Concentration (HSC) yang baru.