x wartalentera.com skyscraper
x wartalentera.com skyscraper

Barantin Kepri Gagalkan Penyelundupan Kuda Laut Kering Senilai Rp40 Juta

WARTALENTERA-Upaya penyelundupan 20 kilogram kuda laut kering bernilai puluhan juta rupiah berhasil digagalkan oleh Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Unit Pelaksana Teknis Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau (Kepri).

Kepala Karantina Kepri, Herwintarti, menyebut keberhasilan ini merupakan hasil sinergi lintas instansi dalam operasi pengawasan bersama CIQP (Custom, Immigration, Quarantine, and Port Security), terutama dengan pihak Bea Cukai Tipe B Batam.

“Barang bukti ditemukan oleh pihak CIQP Bandara pada hari Kamis, 15 Mei, pukul 16.00. Kegiatan ini mencerminkan kolaborasi intensif antarunit pengawasan di Bandara Hang Nadim, yang melakukan pemantauan terhadap lalu lintas komoditas ekspor dan impor,” ujar Herwintarti dalam keterangannya di Batam, Jumat (16/5/2025).

Komoditas ilegal berupa kuda laut kering itu ditemukan tersembunyi di dalam empat koper, dibungkus rapi menggunakan kemasan makanan ringan. Koper tersebut dibawa oleh seorang warga negara asing (WNA) asal Mesir, yang berencana membawa barang tersebut ke Jakarta.

Menurut hasil penyelidikan, WNA tersebut mengaku memperoleh kuda laut dari transaksi yang dilakukan melalui grup perdagangan di media sosial Facebook. Komunikasi dengan penjual dilakukan melalui fitur Messenger dan seluruh proses pembayaran telah diselesaikan, dengan total nilai transaksi mencapai Rp40 juta.

Investigasi lebih lanjut mengungkap bahwa kuda laut yang disita termasuk dalam tiga jenis yang dilindungi, yakni Hippocampus spinosissimus, Hippocampus comes, dan Hippocampus trimaculatus. Ketiganya terdaftar dalam Apendiks II Konvensi CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora), yang mengatur ketat peredaran satwa liar dan langka.

Tindakan penyelundupan ini tergolong pelanggaran pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 88 dan Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

“Kami imbau masyarakat untuk memahami bahwa setiap lalu lintas komoditas wajib lapor karantina dan harus dilengkapi health certificate atau sertifikat sanitasi yang sah. Ini tidak hanya menyangkut regulasi, tetapi juga perlindungan terhadap kesehatan hewan, ikan, tumbuhan, dan bahkan manusia,” jelas Herwintarti.

Barantin Kepri menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap lalu lintas barang dan satwa, khususnya di wilayah perbatasan seperti bandara dan pelabuhan internasional yang rawan dijadikan jalur penyelundupan. (kom)

Berita Terbaru
Senin, 08 Jun 2026 22:07 WIB

Shin Tae-yong Resmi Dipinang Persija Jakarta

WARTALENTERA - Shin Tae-yong (STY) akhirnya berlabuh di Persija Jakarta. Pelatih asal Korea Selatan itu bakal menjadi pelatih kepala baru mereka mulai musim
Senin, 08 Jun 2026 11:57 WIB

Rangkaian Gempa Bumi di Sulawesi Bukan Karena Megathrust

WARTALENTERA - Aktivitas subduksi Lempeng Laut Filipina diprediksi yang menyebabkan rangkaian gempa bumi tektonik bermagnitudo 7,7 di Laut Sulawesi yang
Senin, 08 Jun 2026 08:23 WIB

Profesor Johan Silas, Tokoh Arsitek Ini Berpulang

WARTALENTERA - Profesor Johan Silas, tokoh arsitek dan pendidikan Indonesia tutup usia. Prof Silas dikabarkan meninggal hari ini, Senin (8/6/2026) melalui
Minggu, 07 Jun 2026 18:38 WIB

Huntara Ini Menampung Korban Bencana Tanah Bergerak

WARTALENTERA - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo memantau perbaikan Hunian Sementara (Huntara) bagi korban bencana tanah bergerak di Desa Padasari,
Sabtu, 06 Jun 2026 15:28 WIB

Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Kurangi Efek Rumah Kaca

WARTALENTERA - Menandai momentum Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 yang mengusung tema nasional "Saatnya Beraksi untuk Iklim", PT Jasa Marga (Persero) Tbk
Sabtu, 06 Jun 2026 10:15 WIB

38 Tahun Penantian Itu Berbuah Manis!

WARTALENTERA - Timnas Indonesia bikin gegap gempita seluruh Gelora Bung Karno (GBK) tadi malam. Setelah penantian selama 38 tahun, akhirnya tim Garuda mampu