x wartalentera.com skyscraper
x wartalentera.com skyscraper

Kejagung Sita Tanah Terpidana Kasus ASABRI di Garut

WARTALENTERA-Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia melalui Badan Pemulihan Aset kembali melakukan langkah tegas dalam penanganan kasus korupsi besar. Kali ini, dua bidang tanah milik terpidana kasus korupsi ASABRI, Adam R. Damiri, diamankan di Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Jaya P. Sitompul, mengungkapkan bahwa penyitaan aset tersebut dilakukan sebagai bagian dari eksekusi Putusan Mahkamah Agung Nomor 5772 K/Pid.Sus/2022 tanggal 4 Oktober 2022. “Pengamanan aset ini merupakan tindakan yang memiliki dasar yuridis untuk mencegah agar harta negara tidak beralih tangan dan dikuasai secara melawan hukum oleh pihak lain,” ujarnya di Garut, Senin (19/5/2025)

Dua bidang tanah yang disita berada di Desa Salamnunggal, Kecamatan Leles, masing-masing dengan luas 1.216 meter persegi dan 1.305 meter persegi. Proses penyitaan dilakukan oleh tim dari Badan Pemulihan Aset Kejagung, didampingi oleh petugas Kejari Garut, Kantor Pertanahan Garut, serta unsur Pemerintah Desa Salamnunggal.

Sebelum pemasangan plang sita, tim terlebih dahulu melakukan verifikasi fisik terhadap objek tanah. Proses penyitaan berlangsung dalam kondisi aman dan kondusif, tanpa hambatan.

Plang yang dipasang berbunyi: "TANAH DAN/ATAU INI DIRAMPAS/DISITA OLEH NEGARA DAN AKAN DILELANG" Hal ini menjadi penanda bahwa tanah tersebut sudah berada dalam penguasaan negara. Jaya menegaskan bahwa tindakan penyitaan ini penting untuk melindungi aset negara dari risiko peralihan kepemilikan, kehilangan, atau pengurangan nilai akibat pengelolaan ilegal. “Masyarakat sekitar diimbau turut serta mengawasi dan melaporkan jika terjadi upaya pengrusakan atau penghilangan plang sita,” tambahnya.

Ia juga menekankan kepada aparatur pemerintah setempat untuk tidak melakukan penerbitan dokumen hukum, pengukuran ulang, balik nama sertifikat, atau proses peralihan bentuk apapun terhadap kedua bidang tanah tersebut. “Jangan ada proses balik nama, pengukuran, penerbitan sertifikat, atau tindakan yang menutupi, menghilangkan, maupun merusak plang yang telah dipasang,” tegasnya. (kom)

Berita Terbaru
Senin, 08 Jun 2026 22:07 WIB

Shin Tae-yong Resmi Dipinang Persija Jakarta

WARTALENTERA - Shin Tae-yong (STY) akhirnya berlabuh di Persija Jakarta. Pelatih asal Korea Selatan itu bakal menjadi pelatih kepala baru mereka mulai musim
Senin, 08 Jun 2026 11:57 WIB

Rangkaian Gempa Bumi di Sulawesi Bukan Karena Megathrust

WARTALENTERA - Aktivitas subduksi Lempeng Laut Filipina diprediksi yang menyebabkan rangkaian gempa bumi tektonik bermagnitudo 7,7 di Laut Sulawesi yang
Senin, 08 Jun 2026 08:23 WIB

Profesor Johan Silas, Tokoh Arsitek Ini Berpulang

WARTALENTERA - Profesor Johan Silas, tokoh arsitek dan pendidikan Indonesia tutup usia. Prof Silas dikabarkan meninggal hari ini, Senin (8/6/2026) melalui
Minggu, 07 Jun 2026 18:38 WIB

Huntara Ini Menampung Korban Bencana Tanah Bergerak

WARTALENTERA - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo memantau perbaikan Hunian Sementara (Huntara) bagi korban bencana tanah bergerak di Desa Padasari,
Sabtu, 06 Jun 2026 15:28 WIB

Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Kurangi Efek Rumah Kaca

WARTALENTERA - Menandai momentum Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 yang mengusung tema nasional "Saatnya Beraksi untuk Iklim", PT Jasa Marga (Persero) Tbk
Sabtu, 06 Jun 2026 10:15 WIB

38 Tahun Penantian Itu Berbuah Manis!

WARTALENTERA - Timnas Indonesia bikin gegap gempita seluruh Gelora Bung Karno (GBK) tadi malam. Setelah penantian selama 38 tahun, akhirnya tim Garuda mampu