x wartalentera.com skyscraper
x wartalentera.com skyscraper

Menaker Larang Perusahaan Tahan Ijazah Pekerja, Terbitkan SE Resmi

WARTALENTERA-Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli secara resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang melarang penahanan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja oleh perusahaan. SE ini diumumkan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan RI, Jakarta, pada Selasa (20/5/2025).

Menaker menyebut penerbitan SE tersebut dilatarbelakangi oleh masih banyaknya praktik penahanan ijazah yang dilakukan perusahaan, bahkan berlangsung dalam jangka waktu yang lama di Indonesia. “Dengan posisi yang lebih lemah dari pemberi kerja, pekerja tidak bisa mendapatkan ijazahnya yang ditahan. Hal ini berpotensi bagi pekerja semakin terbatas mendapatkan pekerjaan lain yang lebih baik, membuat tertekan, sehingga berdampak pada produktivitasnya,” ujar Yassierli.

Ia menegaskan, demi perlindungan pekerja dalam memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak, praktik penahanan ijazah dan/atau dokumen pribadi oleh perusahaan tidak dibenarkan. Karena itu, perusahaan dilarang mensyaratkan atau menahan dokumen tersebut sebagai jaminan untuk bekerja.

Dokumen pribadi yang dimaksud termasuk dokumen asli seperti ijazah, sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan buku pemilik kendaraan bermotor.

Lebih lanjut, pemberi kerja juga dilarang menghalangi atau menghambat pekerja untuk mencari dan mendapatkan pekerjaan yang lebih layak di tempat lain. “Calon pekerja/buruh dan pekerja/buruh perlu mencermati dan memahami isi perjanjian kerja, terutama jika terdapat ketentuan yang mensyaratkan penyerahan ijazah dan/atau dokumen pribadi sebagai jaminan untuk bekerja,” lanjut Yassierli.

Namun demikian, Menaker juga menjelaskan bahwa dalam kondisi tertentu yang mendesak dan dibenarkan secara hukum, penyerahan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi dapat dilakukan, dengan syarat ketat. “Ijazah dan/atau sertifikat kompetensi tersebut diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang dibiayai oleh pemberi kerja berdasarkan perjanjian kerja tertulis,” jelasnya.

Dalam hal ini, perusahaan diwajibkan menjaga keamanan dokumen yang disimpan dan bertanggung jawab sepenuhnya apabila dokumen tersebut hilang atau rusak. “Pemberi kerja wajib menjamin keamanan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi yang disimpan dan memberikan ganti rugi kepada pekerja apabila ijazah dan/atau sertifikat kompetensi tersebut rusak atau hilang,” tambahnya.

SE ini, kata Yassierli, telah diteruskan kepada gubernur serta bupati/wali kota di seluruh Indonesia sebagai pedoman bersama. “Semoga SE ini dapat menjadi acuan untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis,” pungkas Menaker. (kom)

Berita Terbaru
Senin, 08 Jun 2026 22:07 WIB

Shin Tae-yong Resmi Dipinang Persija Jakarta

WARTALENTERA - Shin Tae-yong (STY) akhirnya berlabuh di Persija Jakarta. Pelatih asal Korea Selatan itu bakal menjadi pelatih kepala baru mereka mulai musim
Senin, 08 Jun 2026 11:57 WIB

Rangkaian Gempa Bumi di Sulawesi Bukan Karena Megathrust

WARTALENTERA - Aktivitas subduksi Lempeng Laut Filipina diprediksi yang menyebabkan rangkaian gempa bumi tektonik bermagnitudo 7,7 di Laut Sulawesi yang
Senin, 08 Jun 2026 08:23 WIB

Profesor Johan Silas, Tokoh Arsitek Ini Berpulang

WARTALENTERA - Profesor Johan Silas, tokoh arsitek dan pendidikan Indonesia tutup usia. Prof Silas dikabarkan meninggal hari ini, Senin (8/6/2026) melalui
Minggu, 07 Jun 2026 18:38 WIB

Huntara Ini Menampung Korban Bencana Tanah Bergerak

WARTALENTERA - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo memantau perbaikan Hunian Sementara (Huntara) bagi korban bencana tanah bergerak di Desa Padasari,
Sabtu, 06 Jun 2026 15:28 WIB

Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Kurangi Efek Rumah Kaca

WARTALENTERA - Menandai momentum Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 yang mengusung tema nasional "Saatnya Beraksi untuk Iklim", PT Jasa Marga (Persero) Tbk
Sabtu, 06 Jun 2026 10:15 WIB

38 Tahun Penantian Itu Berbuah Manis!

WARTALENTERA - Timnas Indonesia bikin gegap gempita seluruh Gelora Bung Karno (GBK) tadi malam. Setelah penantian selama 38 tahun, akhirnya tim Garuda mampu