x wartalentera.com skyscraper
x wartalentera.com skyscraper

Ijazah Capres-Cawapres Dinilai Bukan Data Rahasia

Editor :

WARTALENTERA – Anggota Komisi II DPR RI sekaligus Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia menilai bahwa dokumen persyaratan pendaftaran capres-cawapres, termasuk ijazah, merupakan dokumen biasa yang tidak mengandung informasi rahasia.

Hal itu disampaikannya menanggapi aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyebut dokumen persyaratan pendaftaran capres-cawapres tidak dapat diungkap ke publik tanpa persetujuan.

"Soal kemudian berkelakuan baik, terus kemudian soal tidak pernah menjalani masa hukuman, kemudian lulusnya ijazahnya, itu kan standar-standar informasi bagi seorang warga negara yang sebetulnya saya katakan tidak classified, tidak menjadi sesuatu yang harus disembunyikan," kata Doli di Jakarta, Selasa (16/9/2025).

KPU menetapkan sebanyak 16 dokumen persyaratan pendaftaran capres-cawapres sebagai informasi yang dikecualikan, sehingga tidak bisa dibuka ke publik kecuali ada persetujuan dari capres-cawapres terkait.

Doli menilai dokumen-dokumen tersebut bukan informasi sensitif yang harus dirahasiakan. Menurutnya, justru semakin banyak masyarakat mengetahui profil capres-cawapres maka akan semakin baik.

"Tapi kan seharusnya dari 16 data-data itu kan sebenarnya data-data yang sebetulnya tidak classified juga, tidak perlu dirahasiakan juga ya. Apalagi buat seorang Presiden, saya kira kan makin banyak diketahui oleh publik itu kan makin bagus ya sebetulnya," ujarnya.

Ia menekankan bahwa informasi dasar seperti ijazah seharusnya diketahui publik, karena masyarakat berhak mengenal latar belakang calon pemimpin negaranya. "Dan dengan mengetahui informasi dasar itu kan masyarakat jadi tahu tentang latar belakang pemimpinnya," kata Doli.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa sebagai capres-cawapres yang akan memimpin negara, sudah seharusnya mereka dikenal secara mendalam oleh rakyat, termasuk riwayat pendidikan.

Sebelumnya, KPU RI menetapkan dokumen syarat pendaftaran capres dan cawapres sebagai informasi yang dikecualikan melalui Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025. Aturan itu menyebut dokumen persyaratan pasangan capres-cawapres tidak dapat dibuka untuk publik selama lima tahun, kecuali dengan persetujuan pihak terkait atau berkaitan dengan jabatan publik. (kom)

Berita Terbaru
Selasa, 15 Sep 2026 22:38 WIB

Kata Pertama Suahasil Jadi Menteri Keuangan, Ingin Jaga Keuangan Negara

Suahasil Nazara resmi menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan.
Selasa, 15 Sep 2026 18:50 WIB

129 Penumpang Masih Hilang, Notice to Mariners Disebar

Pemerintah fokus optimalkan pencarian dan penanganan penumpang tenggelam KMP Virgo Transport 8.
Senin, 14 Sep 2026 14:22 WIB

Korban Tenggelam KMP Virgo Transport 8 Ditemukan, 6 Meninggal Dunia

Tim SAR gabungan berhasil mengevakuasi 114 korban kecelakaan Kapal Virgo Transport 8 dari perairan Masalembo, Laut Jawa.
Sabtu, 12 Sep 2026 17:11 WIB

Kangen Band Disebut Bubar, Personelnya Ungkap Ada Kezaliman

Kangen Band, grup musik pop Melayu asal Lampung sejak 2005 dikabarkan bubar.
Jumat, 11 Sep 2026 22:08 WIB

Program Beras Jumat, Bukti Peduli Masyarakat Sekitar di Lingkungan Kerja

Program Beras Jumat telah dilakukan Artha Graha Peduli bersama Hotel Borobudur Jakarta sejak era 90-an hingga saat ini.
Jumat, 11 Sep 2026 17:22 WIB

Ini Alasan Pembangunan Tiga Gedung Pemerintahan di Papua Pegunungan Molor

Rencana pembangunan tiga gedung pemerintahan di Papua Pegunungan terpaksa molor.