x wartalentera.com skyscraper
x wartalentera.com skyscraper

Kemendag Sita Barang Impor Ilegal Asal China, Nilainya Capai Rp18,8 Miliar

Editor :

WARTALENTERA–Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyita sebanyak 1.680.470 unit barang impor ilegal asal China yang tidak sesuai dengan ketentuan. Barang-barang tersebut terdiri dari berbagai jenis produk seperti perkakas, elektronik, pakaian, hingga baja dengan total nilai mencapai Rp18,8 miliar.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan bahwa seluruh barang tersebut diimpor oleh PT Asiaalum Trading Indonesia, namun tidak memenuhi persyaratan impor yang berlaku di Indonesia. “Barang-barang ini diimpor dari China oleh PT Asiaalum Trading Indonesia yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan berlaku terkait aturan impor,” ujar Budi dalam konferensi pers penyegelan barang impor ilegal di Tangerang, Kamis (22/5/2025).

Disita Demi Lindungi Industri Lokal

Penyegelan dilakukan sebagai langkah pemerintah untuk melindungi industri dalam negeri dan konsumen dari potensi dampak buruk peredaran produk ilegal.

“Barang ini diperoleh atau diketahui berdasarkan informasi/pengamatan dari media sosial, khususnya di platform TikTok. Maka kami langsung menindaklanjuti dengan pemeriksaan kelengkapan impor. Namun, tidak dapat dibuktikannya,” jelas Budi.

Ia menyebut keberadaan barang ilegal tersebut menyebabkan kerugian terhadap produk dalam negeri yang telah memenuhi aturan perdagangan.

Melanggar Sejumlah Aturan

Barang-barang ilegal tersebut melanggar sejumlah ketentuan seperti tidak memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI), tidak terdaftar, tidak menggunakan label berbahasa Indonesia, serta tidak dilengkapi manual penggunaan, kartu garansi, hingga nomor izin terkait keselamatan dan keamanan lingkungan.

Adapun rincian barang yang diamankan mencakup:

  • MCB listrik: 68.265 unit
  • Gerinda, gergaji, mesin serut listrik: 9.763 unit
  • Penghisap debu: 26 unit
  • Sarung tangan: 600.000 unit
  • Gunting tangan: 77 unit
  • Kapak: 66 unit
  • Penggaris besi: 578 unit
  • Baut dan mur berbagai ukuran: 997.296 unit
  • Sekel: 9.215 unit

Sanksi Tegas bagi Pelaku

Kemendag akan melakukan penyelidikan lanjutan terhadap importir untuk memastikan dokumen-dokumen yang diperlukan dapat dilengkapi. Selama proses itu, barang tetap diawasi dan tidak akan dilepas ke pasar.

“Jadi barang ini sementara masih kita lakukan pengawasan, sampai nanti kelengkapannya bisa dipenuhi. Maka, kami akan beri izin kembali,” kata Budi.

Kemendag juga menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha yang terbukti melanggar aturan impor. “Perusahaan bisa ditutup izinnya dan tidak bisa berkegiatan serupa. Dan untuk barang yang sudah beredar, perusahaan diwajibkan menarik kembali,” tegasnya. (kom)

Berita Terbaru
Sabtu, 31 Okt 2026 07:40 WIB

Jhonlin Resmi Kuasai 30,25 Persen Saham Bayan, Rogoh Kocek hingga Rp26 Triliun

PT Bayan Resources Tbk (BYAN) menyerahkan 30,25 persen sahamnya kepada perusahaan Haji Isam.
Jumat, 30 Okt 2026 10:54 WIB

Pembangunan MRT Monas-Harmoni Rampung, Segera Sulap Kawasan Pasar Baru

Kawasan Pasar Baru bakal disulap menjadi wisata kuliner 24 jam.
Kamis, 29 Okt 2026 08:23 WIB

Pemerintah Singapura Panggil Perusahaan Terduga Pemicu Kabut Asap Lintas Batas

Pemerintah Singapura memanggil perusahaan yang diduga pemicu kabut asap lintas negara.
Rabu, 28 Okt 2026 11:03 WIB

Penghargaan Samkaryanugraha Diberikan Kepada 4 Satuan TNI AL

Presiden Prabowo Subianto memberikan penghargaan Samkaryanugraha kepada empat satuan TNI AL.
Rabu, 28 Okt 2026 09:04 WIB

Unjuk Rasa Mahasiswa BEM UI, Hindari Kawasan Monas dan Bundaran HI

Demo Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) bersama koalisi masyarakat sipil berjalan tertib.
Selasa, 27 Okt 2026 22:06 WIB

Putra Daerah Ini Mampu Sabet Gelar Juara Kejurnas Tinju Amatir Pertina 2026

Pelajar SMAN 10 Galang, Batam Rempang meraih medali perunggu di Kejurnas Tinju Amatir Pertina 2026.