x wartalentera.com skyscraper
x wartalentera.com skyscraper

Bareskrim Telusuri Jejak Gading Gajah Ilegal Lewat Tes DNA

WARTALENTERA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri tengah menelusuri asal-usul gading gajah ilegal yang disita dari empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan satwa dilindungi.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, menyampaikan bahwa pihaknya akan mengirimkan barang bukti berupa gading gajah ke Universitas Gadjah Mada (UGM) untuk dilakukan tes DNA. “Kami akan melakukan tes DNA di UGM untuk memastikan asal-usul gading gajah ini berasal dari Asia bagian mana, apakah dari Sumatra, Thailand, India, atau dari wilayah lainnya,” ujar Brigjen Nunung di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin.

Ia menjelaskan bahwa langkah ini diambil karena sebelumnya sempat beredar luas pemberitaan mengenai aktivitas perburuan liar gajah di Pulau Sumatra. “Dengan melakukan tes DNA, akan diketahui asal-usul gajah. Dari situ penyidik dapat menelusuri jaringan pemburu liar, khususnya di Lampung, Aceh, dan Riau,” jelasnya.

Lebih lanjut, Brigjen Nunung menyebut bahwa terdapat tiga lokasi atau tempat kejadian perkara (TKP) yang selama satu hingga dua tahun terakhir belum berhasil diungkap oleh kepolisian. Ia berharap penelusuran ini akan membuka peluang penindakan lebih lanjut.

Sindikat Perdagangan Gading Gajah Terbongkar

Dalam kasus ini, Dittipidter Bareskrim Polri menangkap empat tersangka yang terlibat dalam sindikat penjualan gading gajah ilegal. Para tersangka berinisial IR, EF, SS, dan JF.

“Terkait dugaan tindak pidana, setiap orang dilarang menyimpan, memiliki, mengangkut dan/atau memperdagangkan spesimen bagian-bagian atau barang-barang yang dibuat dari bagian satwa yang dilindungi, berupa gading gajah utuh yang diduga berasal dari bagian satwa gajah yang dilindungi,” ungkap Brigjen Nunung.

Dari hasil penyidikan, tersangka IR dan EF diketahui menjual pipa rokok berbahan gading gajah melalui media sosial TikTok. Sementara SS menjual barang serupa di platform Facebook. Tersangka JF berperan sebagai pemasok gading gajah kepada IR dan SS. JF mendapatkan gading tersebut dari dua lokasi, yakni Sentul, Kabupaten Bogor, dan BSD, Tangerang.

Jerat Hukum Bagi Pelaku

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Pasal 40 ayat (1) huruf h jo. Pasal 21 ayat (2) huruf g pada undang-undang yang sama. Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk perdagangan ilegal satwa yang dilindungi demi menjaga kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia. (kom)

Berita Terbaru
Senin, 08 Jun 2026 22:07 WIB

Shin Tae-yong Resmi Dipinang Persija Jakarta

WARTALENTERA - Shin Tae-yong (STY) akhirnya berlabuh di Persija Jakarta. Pelatih asal Korea Selatan itu bakal menjadi pelatih kepala baru mereka mulai musim
Senin, 08 Jun 2026 11:57 WIB

Rangkaian Gempa Bumi di Sulawesi Bukan Karena Megathrust

WARTALENTERA - Aktivitas subduksi Lempeng Laut Filipina diprediksi yang menyebabkan rangkaian gempa bumi tektonik bermagnitudo 7,7 di Laut Sulawesi yang
Senin, 08 Jun 2026 08:23 WIB

Profesor Johan Silas, Tokoh Arsitek Ini Berpulang

WARTALENTERA - Profesor Johan Silas, tokoh arsitek dan pendidikan Indonesia tutup usia. Prof Silas dikabarkan meninggal hari ini, Senin (8/6/2026) melalui
Minggu, 07 Jun 2026 18:38 WIB

Huntara Ini Menampung Korban Bencana Tanah Bergerak

WARTALENTERA - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo memantau perbaikan Hunian Sementara (Huntara) bagi korban bencana tanah bergerak di Desa Padasari,
Sabtu, 06 Jun 2026 15:28 WIB

Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Kurangi Efek Rumah Kaca

WARTALENTERA - Menandai momentum Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 yang mengusung tema nasional "Saatnya Beraksi untuk Iklim", PT Jasa Marga (Persero) Tbk
Sabtu, 06 Jun 2026 10:15 WIB

38 Tahun Penantian Itu Berbuah Manis!

WARTALENTERA - Timnas Indonesia bikin gegap gempita seluruh Gelora Bung Karno (GBK) tadi malam. Setelah penantian selama 38 tahun, akhirnya tim Garuda mampu