WARTALENTERA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri tengah menelusuri asal-usul gading gajah ilegal yang disita dari empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan satwa dilindungi.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, menyampaikan bahwa pihaknya akan mengirimkan barang bukti berupa gading gajah ke Universitas Gadjah Mada (UGM) untuk dilakukan tes DNA. “Kami akan melakukan tes DNA di UGM untuk memastikan asal-usul gading gajah ini berasal dari Asia bagian mana, apakah dari Sumatra, Thailand, India, atau dari wilayah lainnya,” ujar Brigjen Nunung di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin.
Ia menjelaskan bahwa langkah ini diambil karena sebelumnya sempat beredar luas pemberitaan mengenai aktivitas perburuan liar gajah di Pulau Sumatra. “Dengan melakukan tes DNA, akan diketahui asal-usul gajah. Dari situ penyidik dapat menelusuri jaringan pemburu liar, khususnya di Lampung, Aceh, dan Riau,” jelasnya.
Lebih lanjut, Brigjen Nunung menyebut bahwa terdapat tiga lokasi atau tempat kejadian perkara (TKP) yang selama satu hingga dua tahun terakhir belum berhasil diungkap oleh kepolisian. Ia berharap penelusuran ini akan membuka peluang penindakan lebih lanjut.
Sindikat Perdagangan Gading Gajah Terbongkar
Dalam kasus ini, Dittipidter Bareskrim Polri menangkap empat tersangka yang terlibat dalam sindikat penjualan gading gajah ilegal. Para tersangka berinisial IR, EF, SS, dan JF.
“Terkait dugaan tindak pidana, setiap orang dilarang menyimpan, memiliki, mengangkut dan/atau memperdagangkan spesimen bagian-bagian atau barang-barang yang dibuat dari bagian satwa yang dilindungi, berupa gading gajah utuh yang diduga berasal dari bagian satwa gajah yang dilindungi,” ungkap Brigjen Nunung.
Dari hasil penyidikan, tersangka IR dan EF diketahui menjual pipa rokok berbahan gading gajah melalui media sosial TikTok. Sementara SS menjual barang serupa di platform Facebook. Tersangka JF berperan sebagai pemasok gading gajah kepada IR dan SS. JF mendapatkan gading tersebut dari dua lokasi, yakni Sentul, Kabupaten Bogor, dan BSD, Tangerang.
Jerat Hukum Bagi Pelaku
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Pasal 40 ayat (1) huruf h jo. Pasal 21 ayat (2) huruf g pada undang-undang yang sama. Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk perdagangan ilegal satwa yang dilindungi demi menjaga kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia. (kom)
Editor : Yudha