x wartalentera.com skyscraper
x wartalentera.com skyscraper

Kejagung Periksa 2 Saksi untuk Kasus Dugaan Suap Vonis Ronald Tannur

WARTALENTERA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 2 saksi untuk kasus dugaan suap vonis terhadap terpidana Ronald Tannur. Kedua saksi itu adalah Lisa Rahmat (LR) dan salah satu staf dari LR, yakni SC.

“Dua saksi yang diperiksa adalah SC dan LR,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar dalam keterangan resmi, Senin (11/11/2024).

Harli menambahkan bahwa pemeriksaan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

“Kejagung memeriksa dua orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemufakatan jahat, suap, dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Ronald Tannur untuk periode tahun 2023 hingga 2024,” ujarnya menjelaskan.

Ia juga mengungkapkan bahwa LR diperiksa atas nama tersangka mantan petinggi Mahkamah Agung, Zarof Ricar (ZR), sementara SC diperiksa atas nama tersangka LR.

“Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang sedang ditangani,” ungkap Harli.

Sebagai informasi, Lisa Rahmat merupakan kuasa hukum Ronald Tannur yang diduga melakukan permufakatan jahat dengan Zarof Ricar untuk mengamankan vonis Ronald Tannur. Dalam kasus ini, LR juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Ronald Tannur merupakan terpidana dalam kasus penganiayaan yang berujung pada kematian kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, di Lenmarc Mall, Surabaya, pada Rabu (4/10/2024). Pada tingkat pertama, Ronald Tannur divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, namun pada tingkat kasasi, ia divonis 5 tahun penjara.

Dalam perkara dugaan suap ini, Lisa Rahmat disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 15 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021. Sementara itu, Zarof Ricar disangkakan dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 12B jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (inx)

Berita Terbaru
Senin, 08 Jun 2026 22:07 WIB

Shin Tae-yong Resmi Dipinang Persija Jakarta

WARTALENTERA - Shin Tae-yong (STY) akhirnya berlabuh di Persija Jakarta. Pelatih asal Korea Selatan itu bakal menjadi pelatih kepala baru mereka mulai musim
Senin, 08 Jun 2026 11:57 WIB

Rangkaian Gempa Bumi di Sulawesi Bukan Karena Megathrust

WARTALENTERA - Aktivitas subduksi Lempeng Laut Filipina diprediksi yang menyebabkan rangkaian gempa bumi tektonik bermagnitudo 7,7 di Laut Sulawesi yang
Senin, 08 Jun 2026 08:23 WIB

Profesor Johan Silas, Tokoh Arsitek Ini Berpulang

WARTALENTERA - Profesor Johan Silas, tokoh arsitek dan pendidikan Indonesia tutup usia. Prof Silas dikabarkan meninggal hari ini, Senin (8/6/2026) melalui
Minggu, 07 Jun 2026 18:38 WIB

Huntara Ini Menampung Korban Bencana Tanah Bergerak

WARTALENTERA - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo memantau perbaikan Hunian Sementara (Huntara) bagi korban bencana tanah bergerak di Desa Padasari,
Sabtu, 06 Jun 2026 15:28 WIB

Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Kurangi Efek Rumah Kaca

WARTALENTERA - Menandai momentum Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 yang mengusung tema nasional "Saatnya Beraksi untuk Iklim", PT Jasa Marga (Persero) Tbk
Sabtu, 06 Jun 2026 10:15 WIB

38 Tahun Penantian Itu Berbuah Manis!

WARTALENTERA - Timnas Indonesia bikin gegap gempita seluruh Gelora Bung Karno (GBK) tadi malam. Setelah penantian selama 38 tahun, akhirnya tim Garuda mampu