x wartalentera.com skyscraper
x wartalentera.com skyscraper

Kejagung Periksa 2 Saksi untuk Kasus Dugaan Suap Vonis Ronald Tannur

Editor :

WARTALENTERA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 2 saksi untuk kasus dugaan suap vonis terhadap terpidana Ronald Tannur. Kedua saksi itu adalah Lisa Rahmat (LR) dan salah satu staf dari LR, yakni SC.

“Dua saksi yang diperiksa adalah SC dan LR,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar dalam keterangan resmi, Senin (11/11/2024).

Harli menambahkan bahwa pemeriksaan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

“Kejagung memeriksa dua orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemufakatan jahat, suap, dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Ronald Tannur untuk periode tahun 2023 hingga 2024,” ujarnya menjelaskan.

Ia juga mengungkapkan bahwa LR diperiksa atas nama tersangka mantan petinggi Mahkamah Agung, Zarof Ricar (ZR), sementara SC diperiksa atas nama tersangka LR.

“Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang sedang ditangani,” ungkap Harli.

Sebagai informasi, Lisa Rahmat merupakan kuasa hukum Ronald Tannur yang diduga melakukan permufakatan jahat dengan Zarof Ricar untuk mengamankan vonis Ronald Tannur. Dalam kasus ini, LR juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Ronald Tannur merupakan terpidana dalam kasus penganiayaan yang berujung pada kematian kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, di Lenmarc Mall, Surabaya, pada Rabu (4/10/2024). Pada tingkat pertama, Ronald Tannur divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, namun pada tingkat kasasi, ia divonis 5 tahun penjara.

Dalam perkara dugaan suap ini, Lisa Rahmat disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 15 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021. Sementara itu, Zarof Ricar disangkakan dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 12B jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (inx)

Berita Terbaru
Selasa, 15 Sep 2026 22:38 WIB

Kata Pertama Suahasil Jadi Menteri Keuangan, Ingin Jaga Keuangan Negara

Suahasil Nazara resmi menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan.
Selasa, 15 Sep 2026 18:50 WIB

129 Penumpang Masih Hilang, Notice to Mariners Disebar

Pemerintah fokus optimalkan pencarian dan penanganan penumpang tenggelam KMP Virgo Transport 8.
Senin, 14 Sep 2026 14:22 WIB

Korban Tenggelam KMP Virgo Transport 8 Ditemukan, 6 Meninggal Dunia

Tim SAR gabungan berhasil mengevakuasi 114 korban kecelakaan Kapal Virgo Transport 8 dari perairan Masalembo, Laut Jawa.
Sabtu, 12 Sep 2026 17:11 WIB

Kangen Band Disebut Bubar, Personelnya Ungkap Ada Kezaliman

Kangen Band, grup musik pop Melayu asal Lampung sejak 2005 dikabarkan bubar.
Jumat, 11 Sep 2026 22:08 WIB

Program Beras Jumat, Bukti Peduli Masyarakat Sekitar di Lingkungan Kerja

Program Beras Jumat telah dilakukan Artha Graha Peduli bersama Hotel Borobudur Jakarta sejak era 90-an hingga saat ini.
Jumat, 11 Sep 2026 17:22 WIB

Ini Alasan Pembangunan Tiga Gedung Pemerintahan di Papua Pegunungan Molor

Rencana pembangunan tiga gedung pemerintahan di Papua Pegunungan terpaksa molor.