x wartalentera.com skyscraper
x wartalentera.com skyscraper

Polisi Tangkap 7 Oknum Ormas Pemeras Sopir Truk di Tangerang

Editor :

WARTALENTERA – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten, berhasil meringkus tujuh orang oknum anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) yang diduga melakukan pemerasan terhadap sopir truk di wilayah Sukadiri, Kabupaten Tangerang.

Wakapolresta Tangerang AKBP Christian Aer menjelaskan dalam konferensi pers pada Kamis (5/6/2025), bahwa ketujuh pelaku tersebut berinisial UA (42), AR (28), DH (26), BS (19), MM (17), MR (22) dan AF (16). "Iya betul, mereka memang anggota salah satu ormas yang ada di daerah ini," ujar Christian.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang menyaksikan langsung aksi pemerasan di kawasan Sukadiri. Tim Satreskrim Polresta Tangerang kemudian bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap para pelaku.

"Setelah mendapat informasi tersebut, pelapor bersama para saksi langsung bergegas dan benar telah terjadi tindak pidana pemerasan oleh beberapa orang kepada sopir truk di daerah tersebut," jelas Christian.

Aksi pemerasan tersebut dilakukan di beberapa titik, yakni Desa Sukadiri dan Desa Gintung Kecamatan Sukadiri, serta di Desa Jatiwaringin Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief N Yusuf menambahkan bahwa penyidik mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan para pelaku. "Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai sebesar Rp82.500 dan Rp38.000, satu buah baju ormas PP, satu lampu lalu lintas, dan satu buah kaleng wafer," ungkap Arief.

Pihak kepolisian juga masih mendalami kemungkinan adanya praktik setoran kepada organisasi ormas dari hasil pemerasan tersebut. "Perilaku premanisme yang jenisnya melakukan pemerasan liar, kemudian adanya ancaman, dan itu tidak membuat untung, malahan merugikan bagi masyarakat pengguna jalan," tegas Kompol Arief.

Atas tindakan mereka, para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan, dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara. (kom)

Berita Terbaru
Selasa, 03 Nov 2026 08:32 WIB

Dicibir Warganet Pakai Implan Payudara, Ini Jawaban Elegan Agnez Mo

Dicibir warganet pakai implan payudara, Agnez Mo jawab secara elegan.
Selasa, 03 Nov 2026 05:54 WIB

Jaga Jalan Tetap Fungsional Walau Longsor Kembali Terjang Ruas Tapan–Batas Jambi

Pemerintah menjaga jalan tetap fungsional meskipun rawan longsor di Ruas Tapan-Batas Jambi.
Sabtu, 31 Okt 2026 07:40 WIB

Jhonlin Resmi Kuasai 30,25 Persen Saham Bayan, Rogoh Kocek hingga Rp26 Triliun

PT Bayan Resources Tbk (BYAN) menyerahkan 30,25 persen sahamnya kepada perusahaan Haji Isam.
Jumat, 30 Okt 2026 10:54 WIB

Pembangunan MRT Monas-Harmoni Rampung, Segera Sulap Kawasan Pasar Baru

Kawasan Pasar Baru bakal disulap menjadi wisata kuliner 24 jam.
Kamis, 29 Okt 2026 08:23 WIB

Pemerintah Singapura Panggil Perusahaan Terduga Pemicu Kabut Asap Lintas Batas

Pemerintah Singapura memanggil perusahaan yang diduga pemicu kabut asap lintas negara.
Rabu, 28 Okt 2026 11:03 WIB

Penghargaan Samkaryanugraha Diberikan Kepada 4 Satuan TNI AL

Presiden Prabowo Subianto memberikan penghargaan Samkaryanugraha kepada empat satuan TNI AL.