x wartalentera.com skyscraper
x wartalentera.com skyscraper

Rp8 M Uang Kasus Dugaan Pemerasan RPTKA, Dinikmati 85 Pegawai Kemenaker

Editor :

WARTALENTERA - Uang kasus dugaan pemerasan senilai Rp8,94 miliar di lingkungan Kementeran Ketenagakerjaan (Kemenaker), dinikmati 85 pegawainya, terutama di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta). Yang baru dikembalikan ke negara baru sekitar Rp5 miliar.

Hal ini disampaikan Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/6/2025). Uang dugaan pemerasan itu dinikmati bersama untuk keperluan makan siang atay kegiatan lain non-budgeter.

Lebih lanjut Budi mengatakan bahwa sejumlah pegawai telah mengembalikan uang yang diterima dari kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing atau RPTKA di lingkungan Kemenaker tersebut.

“Uang yang telah diterima oleh OB (pramukantor), kemudian staf-staf lainnya yang mengurus pekerjaan sehari-hari di Ditjen Binapenta dan PKK, telah mereka kembalikan kurang lebih Rp5 miliar,” katanya.

Sementara itu, Budi mengatakan bahwa delapan tersangka kasus tersebut menerima uang sekitar Rp53,7 miliar selama periode 2019-2024.

KPK diketahui KPK telah mengungkapkan identitas delapan tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker, yakni berinisial SH, HYT, WP, DA, GW, PCW, JS, dan AE.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, berikut identitas lengkap delapan orang tersangka dan jumlah uang yang diterima mereka selama periode 2019–2024:

  1. Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker tahun 2020–2023 Suhartono menerima uang Rp460 juta.
  2. Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional Haryanto, yang juga sempat menjabat sebagai Direktur PPTKA Kemenaker tahun 2019–2024 serta Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker tahun 2024–2025 menerima Rp18 miliar.
  3. Direktur PPTKA Kemenaker tahun 2017–2019 Wisnu Pramono menerima Rp580 juta.
  4. Direktur PPTKA Kemenaker tahun 2024–2025 Devi Anggraeni menerima Rp2,3 miliar.
  5. Koordinator Analisis dan PPTKA Kemenaker tahun 2021–2025 Gatot Widiartono menerima Rp6,3 miliar.
  6. Petugas Saluran Siaga RPTKA tahun 2019–2024 dan Verifikatur Pengesahan RPTKA Kemenaker tahun 2024–2025 Putri Citra Wahyoe menerima Rp13,9 miliar.
  7. Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019–2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA Kemenaker tahun 2024–2025 Jamal Shodiqin menerima Rp1,8 miliar.
  8. Pengantar Kerja Ahli Muda Kemenaker tahun 2018–2025 Alfa Eshad menerima Rp1,1 miliar. (inx)

Berita Terbaru
Sabtu, 12 Sep 2026 17:11 WIB

Kangen Band Disebut Bubar, Personelnya Ungkap Ada Kezaliman

Kangen Band, grup musik pop Melayu asal Lampung sejak 2005 dikabarkan bubar.
Jumat, 11 Sep 2026 22:08 WIB

Program Beras Jumat, Bukti Peduli Masyarakat Sekitar di Lingkungan Kerja

Program Beras Jumat telah dilakukan Artha Graha Peduli bersama Hotel Borobudur Jakarta sejak era 90-an hingga saat ini.
Jumat, 11 Sep 2026 17:22 WIB

Ini Alasan Pembangunan Tiga Gedung Pemerintahan di Papua Pegunungan Molor

Rencana pembangunan tiga gedung pemerintahan di Papua Pegunungan terpaksa molor.
Jumat, 11 Sep 2026 14:44 WIB

Lima Jurnalis Belum Ditemukan, Keluarga Dapat Pendampingan Trauma Healing

Pencarian 5 jurnalis hilang di perairan Gunung Anak Krakatau diperluas.
Rabu, 09 Sep 2026 17:11 WIB

Diduga Hilang Dua Hari di Selat Sunda, Lima Jurnalis Belum Ditemukan

Hari kedua pencarian lima jurnalis yang hilang kontak di perairan Selat Sunda saat meliput Gunung Anak Krakatau belum juga ditemukan.
Selasa, 08 Sep 2026 06:20 WIB

Bandara Beroperasi Kembali, Anak Sekolah Masih Pembelajaran Jarak Jauh

Hari ini Bandara Soekarno Hatta mulai beroperasi kembali, pembelajaran jarak jauh sekolah masih berlaku.