x wartalentera.com skyscraper
x wartalentera.com skyscraper

Jaksa Agung: RUU KUHAP Harus Menjadi Hukum Progresif Berbasis HAM

Editor :

WARTALENTERA – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) harus menjadi instrumen hukum progresif yang berbasis pada perlindungan hak asasi manusia (HAM).

Pernyataan ini disampaikan Burhanuddin saat menjadi pembicara kunci dalam seminar nasional bertajuk “RUU KUHAP: Solusi atau Masalah Baru dalam Penegakan Hukum di Indonesia” yang diselenggarakan di Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, pada Senin (16/6/2025). Ia hadir secara daring.

“KUHAP yang berlaku saat ini, yaitu UU Nomor 8 Tahun 1981, sudah tidak lagi mampu mengakomodasi perkembangan sosial, kemajuan teknologi, dan semakin kompleksnya modus kejahatan,” ujarnya.

Ia juga mengutip pernyataan almarhum Satjipto Rahardjo, tokoh hukum progresif Indonesia, “Hukum itu untuk manusia, bukan manusia untuk hukum.”

Jaksa Agung menekankan bahwa pembaruan KUHAP menjadi sangat mendesak agar sistem peradilan pidana di Indonesia semakin terpadu, progresif, dan berorientasi pada perlindungan HAM.

Menurut Burhanuddin, pembentukan RUU KUHAP harus memenuhi prinsip partisipasi bermakna yang mencakup:

  • Hak untuk didengar,
  • Hak untuk dipertimbangkan, dan
  • Hak untuk mendapatkan penjelasan atau tanggapan.

Selain itu, RUU ini perlu menjamin prinsip-prinsip peradilan yang adil, termasuk:

  • Pengakuan HAM atas pidana,
  • Pengawasan ketat atas upaya jaksa,
  • Jaminan akses bantuan hukum,
  • Prinsip peradilan independen,
  • Prinsip pemulihan atau upaya hukum yang efektif.

“KUHAP saat ini mengandung kelemahan mendasar dalam perlindungan HAM, karena masih mengadopsi pendekatan represif yang kurang menghormati hak tersangka atau terdakwa,” jelasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) sebagai pengganti paradigma punitif yang selama ini mendominasi sistem hukum pidana Indonesia. “Keadilan restoratif sudah masuk dalam KUHP 2023 dan telah dipraktikkan aparat penegak hukum, namun belum memiliki payung hukum yang memadai,” katanya.

Burhanuddin menegaskan bahwa RUU KUHAP harus memperkuat mekanisme pemeriksaan dan keseimbangan antar aparat penegak hukum, serta menyusun pengaturan kontrol dan pengawasan yang cukup terhadap kinerja mereka. “RUU KUHAP ke depan harus mampu mempertegas peran aparat penegak hukum sekaligus memberikan perlindungan terhadap HAM bagi semua pihak dalam proses hukum,” tegasnya.

Dalam seminar tersebut, selain Jaksa Agung ST Burhanuddin, hadir pula narasumber lainnya seperti:

  • Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto,
  • Jaksa Agung Muda Pidana Umum Asep Nana Mulyana,
  • Guru Besar FH Unsoed Prof. Hibnu Nugroho, dan
  • Advokat alumni Unsoed Hermawanto.

(kom)

Berita Terbaru
Rabu, 04 Nov 2026 05:10 WIB

Cek Kesiapan Keselamatan dan Kelaiklautan Kapal Angkutan Nataru 2027

Pemerintah mulai memastikan kesiapan angkutan natal 2026 dan tahun baru (nataru) 2027.
Selasa, 03 Nov 2026 08:32 WIB

Dicibir Warganet Pakai Implan Payudara, Ini Jawaban Elegan Agnez Mo

Dicibir warganet pakai implan payudara, Agnez Mo jawab secara elegan.
Selasa, 03 Nov 2026 05:54 WIB

Jaga Jalan Tetap Fungsional Walau Longsor Kembali Terjang Ruas Tapan–Batas Jambi

Pemerintah menjaga jalan tetap fungsional meskipun rawan longsor di Ruas Tapan-Batas Jambi.
Sabtu, 31 Okt 2026 07:40 WIB

Jhonlin Resmi Kuasai 30,25 Persen Saham Bayan, Rogoh Kocek hingga Rp26 Triliun

PT Bayan Resources Tbk (BYAN) menyerahkan 30,25 persen sahamnya kepada perusahaan Haji Isam.
Jumat, 30 Okt 2026 10:54 WIB

Pembangunan MRT Monas-Harmoni Rampung, Segera Sulap Kawasan Pasar Baru

Kawasan Pasar Baru bakal disulap menjadi wisata kuliner 24 jam.
Kamis, 29 Okt 2026 08:23 WIB

Pemerintah Singapura Panggil Perusahaan Terduga Pemicu Kabut Asap Lintas Batas

Pemerintah Singapura memanggil perusahaan yang diduga pemicu kabut asap lintas negara.