x wartalentera.com skyscraper
x wartalentera.com skyscraper

Masih Tahap Kasasi, Uang Sitaan Kejagung Rp11,8 T Bisa Balik?

WARTALENTERA - Uang sitaan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebesar Rp11,8 triliun dalam kasus dugaan korupsi pembelian fasilitas ekspor CPO dan turunannya di industri kelapa sawit, sangat bisa dikembalikan ke pihak Wilmar Group. Tentu saja hal ini bisa terjadi jika Mahkamah Agung (MA) memutuskan mereka tidak bersalah.

Hal ini disampaikan Wilmar Group usai Kejagung menyita uang tersebut seperti dikutip dari Reuters. Sebaliknya, uang sitaan itu akan dirampas negara sebagian atau sepenuhnya jika Wilmar Group dinyatakan bersalah.

Masih dikutip dari Reuters, Wilmar mengklaim langkah-langkah yang mereka tempuh dalam kasus izin CPO sudah sesuai aturan yang berlaku.

"Dan bebas dari niat korup apa pun," kata mereka menegaskan.

Seperti diberitakan, dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya di industri kelapa sawit mengemuka belakangan ini. Pengusutan kasus yang dilakukan sejak 2022 tersebut saat ini masih dalam tahap kasasi.

Para terdakwa dalam kasus ini adalah anak usaha Wilmar Group. Mereka adalah PT Multimas Nabati Asahan, PT Multimas Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bionergi Indonesia dan PT Wilmar Nabati Indonesia.

Pada vonis tingkat pertama 19 Maret 2025, PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat membebaskan tiga terdakwa itu. Hakim menyebut terdakwa terbukti melakukan perbuatan sesuai yang didakwakan jaksa, namun tidak dinyatakan sebagai suatu tindak pidana atau onslag.

Ditengah proses hukum tersebut, pada pertengahan April, Kejaksaan Agung menangkap empat hakim atas dugaan suap dalam putusan onslag itu. Mereka diduga menerima suap Rp60 miliar.

Kejagung mengajukan kasasi atas putusan onslag itu ke MA. Mereka menuntut Wilmar Group membayar uang pengganti atas kasus itu sebesar Rp11,8 triliun.

"Barangkali hari ini merupakan preskon terhadap penyitaan uang dalam sejarahnya, ini yang paling besar. Nanti akan disampaikan secara substansi oleh Pak Direktur Penuntutan," kata Direktur Penuntut Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Sutikno dalam konferensi pers, Selasa (17/6/2025). (inx)

Berita Terbaru
Senin, 08 Jun 2026 22:07 WIB

Shin Tae-yong Resmi Dipinang Persija Jakarta

WARTALENTERA - Shin Tae-yong (STY) akhirnya berlabuh di Persija Jakarta. Pelatih asal Korea Selatan itu bakal menjadi pelatih kepala baru mereka mulai musim
Senin, 08 Jun 2026 11:57 WIB

Rangkaian Gempa Bumi di Sulawesi Bukan Karena Megathrust

WARTALENTERA - Aktivitas subduksi Lempeng Laut Filipina diprediksi yang menyebabkan rangkaian gempa bumi tektonik bermagnitudo 7,7 di Laut Sulawesi yang
Senin, 08 Jun 2026 08:23 WIB

Profesor Johan Silas, Tokoh Arsitek Ini Berpulang

WARTALENTERA - Profesor Johan Silas, tokoh arsitek dan pendidikan Indonesia tutup usia. Prof Silas dikabarkan meninggal hari ini, Senin (8/6/2026) melalui
Minggu, 07 Jun 2026 18:38 WIB

Huntara Ini Menampung Korban Bencana Tanah Bergerak

WARTALENTERA - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo memantau perbaikan Hunian Sementara (Huntara) bagi korban bencana tanah bergerak di Desa Padasari,
Sabtu, 06 Jun 2026 15:28 WIB

Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Kurangi Efek Rumah Kaca

WARTALENTERA - Menandai momentum Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 yang mengusung tema nasional "Saatnya Beraksi untuk Iklim", PT Jasa Marga (Persero) Tbk
Sabtu, 06 Jun 2026 10:15 WIB

38 Tahun Penantian Itu Berbuah Manis!

WARTALENTERA - Timnas Indonesia bikin gegap gempita seluruh Gelora Bung Karno (GBK) tadi malam. Setelah penantian selama 38 tahun, akhirnya tim Garuda mampu