x wartalentera.com skyscraper
x wartalentera.com skyscraper

Masih Tahap Kasasi, Uang Sitaan Kejagung Rp11,8 T Bisa Balik?

Editor :

WARTALENTERA - Uang sitaan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebesar Rp11,8 triliun dalam kasus dugaan korupsi pembelian fasilitas ekspor CPO dan turunannya di industri kelapa sawit, sangat bisa dikembalikan ke pihak Wilmar Group. Tentu saja hal ini bisa terjadi jika Mahkamah Agung (MA) memutuskan mereka tidak bersalah.

Hal ini disampaikan Wilmar Group usai Kejagung menyita uang tersebut seperti dikutip dari Reuters. Sebaliknya, uang sitaan itu akan dirampas negara sebagian atau sepenuhnya jika Wilmar Group dinyatakan bersalah.

Masih dikutip dari Reuters, Wilmar mengklaim langkah-langkah yang mereka tempuh dalam kasus izin CPO sudah sesuai aturan yang berlaku.

"Dan bebas dari niat korup apa pun," kata mereka menegaskan.

Seperti diberitakan, dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya di industri kelapa sawit mengemuka belakangan ini. Pengusutan kasus yang dilakukan sejak 2022 tersebut saat ini masih dalam tahap kasasi.

Para terdakwa dalam kasus ini adalah anak usaha Wilmar Group. Mereka adalah PT Multimas Nabati Asahan, PT Multimas Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bionergi Indonesia dan PT Wilmar Nabati Indonesia.

Pada vonis tingkat pertama 19 Maret 2025, PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat membebaskan tiga terdakwa itu. Hakim menyebut terdakwa terbukti melakukan perbuatan sesuai yang didakwakan jaksa, namun tidak dinyatakan sebagai suatu tindak pidana atau onslag.

Ditengah proses hukum tersebut, pada pertengahan April, Kejaksaan Agung menangkap empat hakim atas dugaan suap dalam putusan onslag itu. Mereka diduga menerima suap Rp60 miliar.

Kejagung mengajukan kasasi atas putusan onslag itu ke MA. Mereka menuntut Wilmar Group membayar uang pengganti atas kasus itu sebesar Rp11,8 triliun.

"Barangkali hari ini merupakan preskon terhadap penyitaan uang dalam sejarahnya, ini yang paling besar. Nanti akan disampaikan secara substansi oleh Pak Direktur Penuntutan," kata Direktur Penuntut Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Sutikno dalam konferensi pers, Selasa (17/6/2025). (inx)

Berita Terbaru
Selasa, 15 Sep 2026 22:38 WIB

Kata Pertama Suahasil Jadi Menteri Keuangan, Ingin Jaga Keuangan Negara

Suahasil Nazara resmi menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan.
Selasa, 15 Sep 2026 18:50 WIB

129 Penumpang Masih Hilang, Notice to Mariners Disebar

Pemerintah fokus optimalkan pencarian dan penanganan penumpang tenggelam KMP Virgo Transport 8.
Senin, 14 Sep 2026 14:22 WIB

Korban Tenggelam KMP Virgo Transport 8 Ditemukan, 6 Meninggal Dunia

Tim SAR gabungan berhasil mengevakuasi 114 korban kecelakaan Kapal Virgo Transport 8 dari perairan Masalembo, Laut Jawa.
Sabtu, 12 Sep 2026 17:11 WIB

Kangen Band Disebut Bubar, Personelnya Ungkap Ada Kezaliman

Kangen Band, grup musik pop Melayu asal Lampung sejak 2005 dikabarkan bubar.
Jumat, 11 Sep 2026 22:08 WIB

Program Beras Jumat, Bukti Peduli Masyarakat Sekitar di Lingkungan Kerja

Program Beras Jumat telah dilakukan Artha Graha Peduli bersama Hotel Borobudur Jakarta sejak era 90-an hingga saat ini.
Jumat, 11 Sep 2026 17:22 WIB

Ini Alasan Pembangunan Tiga Gedung Pemerintahan di Papua Pegunungan Molor

Rencana pembangunan tiga gedung pemerintahan di Papua Pegunungan terpaksa molor.