x wartalentera.com skyscraper
x wartalentera.com skyscraper

Pendaftaran Nikah Massal Gratis di Jakarta Ditutup Besok, Simak Syaratnya!

Editor :

WARTALENTERA - Kementerian Agama (Kemenag) menggelar nikah massal gratis di Jakarta pada akhir Juni 2025. Pendaftaran nikah massal akan ditutup pada 20 Juni 2025.

Dilansir dari website resmi, Kementerian Agama siapkan sejumlah program dalam rangka menyambut tahun baru Islam, 1 Muharram 1447 H. Salah satu dari program tersebut adalah nikah massal gratis bagi 100 pasangan calon pengantin (catin).

Acara nikah massal gratis ini akan digelar pada 28 Juni 2025, di Kantor Kemenag, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Menteri Agama Nasaruddin Umar dijadwalkan akan hadir di acara nikah massal gratis tersebut.

“Pendaftaran Nikah Massal dibuka hingga 20 Juni 2025 dengan kuota terbatas sebanyak 100 pasangan. Calon peserta dapat mendaftar melalui KUA sesuai domisili masing-masing,” ujar Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad di Jakarta, Kamis (5/6/2025).

Catin nikah massal gratis wajib menyiapkan dokumen administrasi sesuai ketentuan PMA Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh calon pengantin, baik laki-laki maupun perempuan.

Bagi catin yang berstatus anggota TNI/Polri, duda/janda karena cerai hidup, maupun karena pasangan telah meninggal dunia, terdapat dokumen tambahan yang perlu dilampirkan.

Berikut cara daftar dan syarat nikah massal gratis:

Pendaftaran pernikahan dapat dilakukan langsung di KUA atau secara daring melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).

Jika Catin memilih untuk menikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya, maka ia wajib membawa surat rekomendasi nikah dari KUA asal. Pendaftaran nikah massal gratis harus dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum hari pelaksanaan akad.

Apabila melebihi batas waktu tersebut, Catin wajib melampirkan surat dispensasi dari Camat atau surat pernyataan bermeterai yang menjelaskan alasan keterlambatan.

Berikut dokumen yang harus dilampirkan saat mendaftar nikah:

  • Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal catin
  • Fotokopi akta kelahiran
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Surat rekomendasi nikah dari KUA asal (jika menikah di luar kecamatan tempat tinggal)
  • Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan
  • Surat persetujuan catin
  • Surat izin tertulis dari orang tua atau wali bagi catin yang belum berusia 21 tahun
  • Surat dispensasi kawin dari pengadilan bagi catin yang belum mencapai usia 19 tahun pada hari pelaksanaan nikah
  • Surat izin dari atasan atau kesatuan bagi anggota TNI/Polri
  • Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari satu
  • Akta cerai bagi duda/janda cerai hidup
  • Akta kematian pasangan bagi duda/janda karena pasangan meninggal dunia
Selain dokumen tersebut, catin juga wajib mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin) sebelum melangsungkan akad nikah. Bimwin merupakan syarat penting dalam proses pencatatan pernikahan.

Abu menjelaskan, program nikah massal gratis ini menyasar masyarakat kurang mampu yang terkendala biaya pernikahan.

“Kami ingin memberikan kemudahan akses kepada masyarakat untuk melangsungkan pernikahan yang sah tanpa terbebani biaya besar,” ungkap Abu.

Selain memperoleh buku nikah resmi, imbuh Abu, setiap pasangan akan mendapat paket mahar dan suvenir dari panitia. Seluruh fasilitas disediakan secara gratis.

Menurut Abu, kegiatan ini bertujuan memberi legalitas pernikahan secara agama dan negara bagi pasangan yang belum tercatat resmi di KUA. Menurutnya, pernikahan yang sah akan memberi perlindungan hukum bagi suami, istri, dan anak.

“Kami berharap, kegiatan ini dapat mendorong terbentuknya keluarga yang sehat, harmonis, dan bermartabat. Selain itu, nikah massal gratis ini juga menjadi media edukasi pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi,” tandasnya. (inx)

Berita Terbaru
Sabtu, 12 Sep 2026 17:11 WIB

Kangen Band Disebut Bubar, Personelnya Ungkap Ada Kezaliman

Kangen Band, grup musik pop Melayu asal Lampung sejak 2005 dikabarkan bubar.
Jumat, 11 Sep 2026 22:08 WIB

Program Beras Jumat, Bukti Peduli Masyarakat Sekitar di Lingkungan Kerja

Program Beras Jumat telah dilakukan Artha Graha Peduli bersama Hotel Borobudur Jakarta sejak era 90-an hingga saat ini.
Jumat, 11 Sep 2026 17:22 WIB

Ini Alasan Pembangunan Tiga Gedung Pemerintahan di Papua Pegunungan Molor

Rencana pembangunan tiga gedung pemerintahan di Papua Pegunungan terpaksa molor.
Jumat, 11 Sep 2026 14:44 WIB

Lima Jurnalis Belum Ditemukan, Keluarga Dapat Pendampingan Trauma Healing

Pencarian 5 jurnalis hilang di perairan Gunung Anak Krakatau diperluas.
Rabu, 09 Sep 2026 17:11 WIB

Diduga Hilang Dua Hari di Selat Sunda, Lima Jurnalis Belum Ditemukan

Hari kedua pencarian lima jurnalis yang hilang kontak di perairan Selat Sunda saat meliput Gunung Anak Krakatau belum juga ditemukan.
Selasa, 08 Sep 2026 06:20 WIB

Bandara Beroperasi Kembali, Anak Sekolah Masih Pembelajaran Jarak Jauh

Hari ini Bandara Soekarno Hatta mulai beroperasi kembali, pembelajaran jarak jauh sekolah masih berlaku.