x wartalentera.com skyscraper
x wartalentera.com skyscraper

Regulasi Taksi Udara Akan Masuk Kategori Drone

Editor :

WARTALENTERA - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menyampaikan regulasi taksi udara akan diatur dan dimasukkan dalam kategori drone, seiring belum adanya aturan khusus terkait kendaraan udara nirawak untuk angkutan manusia.

"Regulasinya itu nanti ada ketentuan mengenai drone. Masuk kategorinya seperti kategori drone. Jadi, angkutan nirawak," kata Menhub dalam bincang bersama awak media di Jakarta, Kamis (26/6/2025).

Ia menegaskan pemerintah tidak merevisi regulasi, melainkan menyusun aturan baru karena kendaraan nirawak belum pernah diatur dalam kerangka aturan transportasi nasional.

Perkembangan teknologi taksi udara yang kini mampu mengangkut manusia mendorong pemerintah untuk segera mengantisipasi dengan membuat regulasi khusus guna memastikan keselamatan dan keamanan penggunanya.

"Sebenarnya bukan revisi (regulasi) karena kita belum mengatur drone ya. Jadi kita akan mengatur mengenai drone karena sebelumnya memang belum ada (regulasi taksi terbang)," ujar Menhub.

Oleh karena itu, Kemenhub segera menyusun regulasi khusus untuk kendaraan udara nirawak seiring berkembangnya teknologi taksi udara sebagai alat transportasi manusia di masa depan.

Selama ini, kata Menhub, belum ada aturan spesifik yang mengatur penggunaan taksi udara untuk angkutan penumpang, padahal teknologinya berkembang pesat.

"Harapan kami bahwa ke depannya kita akan bisa mengantisipasi perkembangan teknologi dengan membuka atau mengatur teknologi-teknologi yang ke depannya mungkin akan muncul," ucap Menhub.

Langkah itu sekaligus menjadi bentuk antisipasi terhadap kemajuan teknologi yang terus melaju, sehingga Indonesia tidak tertinggal dalam pengembangan moda transportasi berbasis inovasi masa depan.

Pemerintah berkomitmen tidak menolak kemajuan teknologi, tetapi akan mengatur agar seluruh inovasi bisa digunakan secara aman dan bermanfaat bagi masyarakat serta mendukung sistem transportasi nasional.

"Drone ini tadinya kan tidak digunakan untuk angkut (manusia), tidak untuk alat angkut manusia. Sekarang ternyata berkembang. Nah ini yang akan kita atur karena kita juga tidak bisa menolak kemajuan teknologi," kata Menhub.

Di tempat yang sama, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa menambahkan bahwa regulasi drone dan taksi udara saat ini sedang dalam pembahasan bersama Komisi I DPR RI.

"Lagi ada pembahasan dengan DPR Komisi 1, terkait dengan drone. Tidak hanya drone, tapi juga balon udara, kemudian roket, bahkan ada yang ketinggian di atas 60 ribu feet ya (terkait penerbangan) balon (udara) kita. Nah ini yang sedang dibahas," kata Lukman. (inx)

Berita Terbaru
Sabtu, 12 Sep 2026 17:11 WIB

Kangen Band Disebut Bubar, Personelnya Ungkap Ada Kezaliman

Kangen Band, grup musik pop Melayu asal Lampung sejak 2005 dikabarkan bubar.
Jumat, 11 Sep 2026 22:08 WIB

Program Beras Jumat, Bukti Peduli Masyarakat Sekitar di Lingkungan Kerja

Program Beras Jumat telah dilakukan Artha Graha Peduli bersama Hotel Borobudur Jakarta sejak era 90-an hingga saat ini.
Jumat, 11 Sep 2026 17:22 WIB

Ini Alasan Pembangunan Tiga Gedung Pemerintahan di Papua Pegunungan Molor

Rencana pembangunan tiga gedung pemerintahan di Papua Pegunungan terpaksa molor.
Jumat, 11 Sep 2026 14:44 WIB

Lima Jurnalis Belum Ditemukan, Keluarga Dapat Pendampingan Trauma Healing

Pencarian 5 jurnalis hilang di perairan Gunung Anak Krakatau diperluas.
Rabu, 09 Sep 2026 17:11 WIB

Diduga Hilang Dua Hari di Selat Sunda, Lima Jurnalis Belum Ditemukan

Hari kedua pencarian lima jurnalis yang hilang kontak di perairan Selat Sunda saat meliput Gunung Anak Krakatau belum juga ditemukan.
Selasa, 08 Sep 2026 06:20 WIB

Bandara Beroperasi Kembali, Anak Sekolah Masih Pembelajaran Jarak Jauh

Hari ini Bandara Soekarno Hatta mulai beroperasi kembali, pembelajaran jarak jauh sekolah masih berlaku.