x wartalentera.com skyscraper
x wartalentera.com skyscraper

Berlaku Enam Bulan, Kejagung Cekal Nadiem Makarim ke Luar Negeri

WARTALENTERA-Kejagung (Kejaksaan Agung) cekal mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, yang saat ini berstatus saksi dalam kasus dugaan korupsi Chromebook senilai Rp9,9 triliun. Larangan ke luar wilayah hukum Indonesia terhadap mantan menteri pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi tersebut diumumkan Kejagung, Kamis (26/6/2025).

Tindakan cekal itu dirasa diperlukan, karena proses pemeriksaan pengusutan kasus dugaan korupsi dalam penggunaan anggaran Rp9,9 triliun untuk program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek 2019-2023 itu masih berjalan. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menerangkan, Nadiem memang masih berstatus saksi.

Namun untuk mempermudah pengungkapan dan proses hukum, penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memutuskan untuk menebalkan status cegah terhadap Nadiem. "Status cegah terhadap yang bersangkutan, sudah dimintakan sebelum pemeriksaan,” kata Harli di Kejagung, Jakarta, dikutip Jumat (27/6/2025).

Nadiem menjalani pemeriksaan pertamanya di Jampidsus, pada Senin (23/6/2025). Dan status cegah terhadap Nadiem, kata Harli, diundangkan 19 Juni 2025.

"Status cegah untuk enam bulan, terhitung 19 Juni 2025,” ujar Harli. Penyidik Jampidsus, lanjutnya, akan menjadwalkan lagi pemeriksaan terhadap Nadiem.

Namun, ia mengakui, belum ada tanggal pasti, kapan Nadiem Akan diperiksa kembali. Sebelum mengumumkan cegah terhadap Nadiem, status larangan ke luar wilayah hukum Indonesia juga penyidik undangkan terhadap tiga staf ahli (stafsus) Nadiem saat menjabat sebagai mendikbudristek.

Mereka di antaranya, adalah Fiona Handayani (FH), dan Jurist Tan (JT), serta Ibrahim Arief (IA). Ketiganya itu dicegah sejak 4 Juni 2025 setelah beberapa kali mangkir dari pemeriksaan penyidik.

Sepanjang pekan lalu Fiona, dan Ibrahim tiga kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Sedangkan Jurist Tan masih kerap mangkir.

Dan diketahui keberadaan Jusris Tan lolos ke luar negeri. Pada Selasa (24/6/2025) Kejagung mengingatkan Jurist Tan untuk kooperatif kembali ke Indonesia dan menjalani pemeriksaan di Jampidsus.

Atau pihaknya bakal menerbitkan status tambahan terhadapnya, dan memaksanya kembali ke Indonesia untuk menjalani proses pidana. "Penyidik akan segera mengambil langkah-langkah tegas dan strategis terhadap yang bersangkutan. Apakah itu bentuknya administratif, misalnya melakukan pemanggilan, atau penjemputan melalui kedutaan, atau yang lain yang sifatnya sedikit keras, ini yang sedang dipikirkan penyidik,” tegasnya.

Hingga kini, pihaknya masih berkoordinasi dengan atase kejaksaan di beberapa negara, dan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) untuk memastikan keberadaan Jurist Tan. Pengusutan korupsi penggunaan anggaran Rp9,9 triliun ini, terkait dengan realisasi program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek 2019-2023.

Salah satu yang menjadi fokus pengusutan terkait dengan pengadaan laptop chromebook. Versi penyidikan dikatakan dalam pengadaan laptop chromebook tersebut terjadi pengkondisian dengan banyak vendor penyedia barang.

Karena mulanya program digitalisasi pendidikan itu menolak pengadaan laptop berbasis sistem operasi terbuka dari Google tersebut. Selain itu, dalam proses pengadaannya juga bermasalah.

Karena menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik senilai Rp6,39 triliun, dan Dana Satuan Pendidikan (DSP) senilai Rp3,82 triliun. Dalam penyidikan awal juga pernah disampaikan adanya mark-up dalam belanja laptop chromebook seharga Rp5 sampai Rp7 juta itu.

Namun, dalam pelunasannya pemerintah menggelontorkan Rp10-an juta dari setiap pengadaan barang. Nadiem, usai menjalani pemeriksaan lalu menyampaikan dirinya kooperatif dan terbuka kepada penyidik.

Ia menawarkan diri untuk membantu pengungkapan kasus korupsi yang menyeret namanya ke pusaran kasus tersebut. "Saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada segenap jajaran aparat dari Kejaksaan yang telah menjalankan proses hukum ini dengan baik, mengedepankan asas keadilan, transparansi, dan juga asas peraduga tak bersalah,” kata Nadiem, di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Senin (23/6/2025).

"Saya akan terus bersikap kooperatif untuk membantu menjernihkan persoalan ini demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap transformasi pendidikan,” janjinya. (sic)

Berita Terbaru
Senin, 08 Jun 2026 22:07 WIB

Shin Tae-yong Resmi Dipinang Persija Jakarta

WARTALENTERA - Shin Tae-yong (STY) akhirnya berlabuh di Persija Jakarta. Pelatih asal Korea Selatan itu bakal menjadi pelatih kepala baru mereka mulai musim
Senin, 08 Jun 2026 11:57 WIB

Rangkaian Gempa Bumi di Sulawesi Bukan Karena Megathrust

WARTALENTERA - Aktivitas subduksi Lempeng Laut Filipina diprediksi yang menyebabkan rangkaian gempa bumi tektonik bermagnitudo 7,7 di Laut Sulawesi yang
Senin, 08 Jun 2026 08:23 WIB

Profesor Johan Silas, Tokoh Arsitek Ini Berpulang

WARTALENTERA - Profesor Johan Silas, tokoh arsitek dan pendidikan Indonesia tutup usia. Prof Silas dikabarkan meninggal hari ini, Senin (8/6/2026) melalui
Minggu, 07 Jun 2026 18:38 WIB

Huntara Ini Menampung Korban Bencana Tanah Bergerak

WARTALENTERA - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo memantau perbaikan Hunian Sementara (Huntara) bagi korban bencana tanah bergerak di Desa Padasari,
Sabtu, 06 Jun 2026 15:28 WIB

Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Kurangi Efek Rumah Kaca

WARTALENTERA - Menandai momentum Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 yang mengusung tema nasional "Saatnya Beraksi untuk Iklim", PT Jasa Marga (Persero) Tbk
Sabtu, 06 Jun 2026 10:15 WIB

38 Tahun Penantian Itu Berbuah Manis!

WARTALENTERA - Timnas Indonesia bikin gegap gempita seluruh Gelora Bung Karno (GBK) tadi malam. Setelah penantian selama 38 tahun, akhirnya tim Garuda mampu