x wartalentera.com skyscraper
x wartalentera.com skyscraper

3 Mantan Kadis ESDM Babel Dituntut 6-7 Tahun Penjara

WARTALENTERA - Tiga mantan Kadis ESDM Babel (Provinsi Bangka Belitung) dituntut 6-7 tahun penjara dalam kasus korupsi timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun. Mereka juga dituntut denda Rp750 juta.

Tiga mantan Kadis ESDM Babel itu adalah Suranto Wibowo selaku Kadis ESDM Babel periode 2015-2019, Amir Syahbana selaku Kadis ESDM Babel periode 2021-2024, dan Rusbani selaku Plt Kadis ESDM Babel periode Maret 2019. Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/11/2024).

Ketiganya juga dijatuhi hukuman denda, namun hanya Amir Syahbana yang dijatuhi membayar uang pengganti. Mereka diyakini jaksa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.

"Hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Perbuatan terdakwa turut mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar termasuk kerugian keuangan negara dalam bentuk kerusakan lingkungan yang sangat masif. Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan dalam persidangan. Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya," tutur jaksa.

"Hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya," kata jaksa.

Berikut detail tuntutannya:

1. Suranto Wibowo, dituntut 7 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan

2. Amir Syahbana, dituntut 7 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang Rp 325.999.998 subsider 2 tahun

3. Rusbani, dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan

Suranto dkk diyakini telah melakukan kerja sama pengelolaan Timah dengan pihak swasta secara tidak sah atau ilegal. Hal ini tertuang dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada 31 Juli 2024 lalu.

"Yang merugikan Keuangan Negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022 Nomor PE.04.03/S-522/D5/03/2024 Tanggal 28 Mei 2024 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI)," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Jaksa mengatakan Suranto selaku Kadis ESDM Babel saat itu menyetujui Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) periode 2015-2019 ilegal terhadap lima smelter. Adapun lima perusahaan itu yakni PT Refined Bangka Tin beserta perusahaan afiliasinya, CV Venus Inti Perkasa beserta perusahaan afiliasinya, PT Sariwiguna Binasentosa beserta perusahaan afiliasinya, PT Stanindo Inti Perkasa beserta perusahaan afiliasinya, dan PT Tinindo Internusa beserta perusahaan afiliasinya.

"Yang dengan RKAB tersebut seharusnya digunakan sebagai dasar untuk melakukan penambangan di wilayah IUP masing-masing perusahaan smelter dan afiliasinya, akan tetapi RKAB tersebut juga digunakan sebagai legalisasi untuk pengambilan dan mengelola bijih timah hasil penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah, Tbk," ungkap jaksa.

Setelah itu, Suranto tidak melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan pemegang izin usaha jasa pertambangan (IUJP) yang bekerja sama dengan PT Timah Tbk periode 2015-2019. Akibatnya, pihak swasta yang bekerja sama dengan PT Timah leluasa melakukan penambangan secara ilegal dan melakukan transaksi jual beli bijih timah.

"Yang mengakibatkan tidak terlaksananya tata kelola pengusahaan pertambangan yang baik sehingga berdampak pada kerusakan lingkungan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, karena pada kenyataannya RKAB yang telah disetujui tersebut hanya formalitas untuk mengakomodir pengambilan dan pengelolaan bijih timah secara ilegal dari wilayah IUP PT Timah Tbk," ujarnya.

Suranto juga disebut menerima fasilitas berupa hotel hingga transportasi dari PT Stanindo Inti Perkasa. (inx)

Berita Terbaru
Senin, 08 Jun 2026 22:07 WIB

Shin Tae-yong Resmi Dipinang Persija Jakarta

WARTALENTERA - Shin Tae-yong (STY) akhirnya berlabuh di Persija Jakarta. Pelatih asal Korea Selatan itu bakal menjadi pelatih kepala baru mereka mulai musim
Senin, 08 Jun 2026 11:57 WIB

Rangkaian Gempa Bumi di Sulawesi Bukan Karena Megathrust

WARTALENTERA - Aktivitas subduksi Lempeng Laut Filipina diprediksi yang menyebabkan rangkaian gempa bumi tektonik bermagnitudo 7,7 di Laut Sulawesi yang
Senin, 08 Jun 2026 08:23 WIB

Profesor Johan Silas, Tokoh Arsitek Ini Berpulang

WARTALENTERA - Profesor Johan Silas, tokoh arsitek dan pendidikan Indonesia tutup usia. Prof Silas dikabarkan meninggal hari ini, Senin (8/6/2026) melalui
Minggu, 07 Jun 2026 18:38 WIB

Huntara Ini Menampung Korban Bencana Tanah Bergerak

WARTALENTERA - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo memantau perbaikan Hunian Sementara (Huntara) bagi korban bencana tanah bergerak di Desa Padasari,
Sabtu, 06 Jun 2026 15:28 WIB

Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Kurangi Efek Rumah Kaca

WARTALENTERA - Menandai momentum Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 yang mengusung tema nasional "Saatnya Beraksi untuk Iklim", PT Jasa Marga (Persero) Tbk
Sabtu, 06 Jun 2026 10:15 WIB

38 Tahun Penantian Itu Berbuah Manis!

WARTALENTERA - Timnas Indonesia bikin gegap gempita seluruh Gelora Bung Karno (GBK) tadi malam. Setelah penantian selama 38 tahun, akhirnya tim Garuda mampu