x wartalentera.com skyscraper
x wartalentera.com skyscraper

Target Swasembada Energi, ESDM Terbitkan Aturan Baru Migas

Editor :

WARTALENTERA-Target swasembada energi, Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) terbitkan aturan baru migas (minyak dan gas). Peraturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja Sama untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.

Aturan ini mengatur berbagai bentuk kerja sama, seperti kerja sama sumur minyak oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), kerja sama operasi atau teknologi, serta kerja sama pengusahaan sumur tua. Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan, regulasi ini dirancang untuk memperkuat ketahanan energi nasional dan mendorong tercapainya swasembada energi.

Melalui kebijakan ini, pemerintah mendorong Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di wilayah kerja yang telah diberikan konsesi untuk terus meningkatkan produksi. "Jadi Bapak Presiden menyampaikan, bahwa untuk ketahanan energi dan juga bagaimana kita swasembada energi, mau tidak mau kita harus melakukan peningkatan produksi. Kita mendorong perusahaan-perusahaan KKKS yang sudah diberikan konsesi wilayah kerja bisa meningkatkan produksi," ujar Yuliot dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM, dikutip Rabu (2/7/2025).

Yuliot juga menyoroti potensi dari sumur migas yang dikelola oleh masyarakat. Menurutnya, dari sumur-sumur tersebut terdapat potensi penambahan lifting minyak sekitar 10.000 hingga 15.000 barel per hari.

"Jadi kalau ini kan juga dengan proses yang ada, kita harapkan mungkin lebih dari 15.000. Namun, target optimistis dari Kementerian ESDM itu adalah sekitar 10.000 sampai dengan 15.000 barel per hari," jelasnya.

Melalui peraturan ini, sumur migas milik masyarakat akan berada di bawah naungan BUMD, koperasi, atau UMKM yang bekerja sama dengan KKKS. Pembentukan UMKM dapat dilakukan oleh warga yang berdomisili di wilayah kerja tersebut.

Sementara koperasi harus terdiri atas anggota masyarakat pengelola sumur. BUMD juga dapat berperan dengan menghimpun berbagai kegiatan usaha tersebut. Selain kerja sama pengelolaan sumur oleh masyarakat, regulasi ini juga membuka peluang kerja sama antara KKKS dan mitra melalui skema kerja sama operasi atau kerja sama teknologi. Untuk skema kerja sama sumur, mitra akan memperoleh imbalan sebesar 70 persen dari harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian crude price (ICP).

Sementara itu, untuk kerja sama pada tingkat lapangan atau struktur, mitra mendapatkan imbalan 85 persen dari jatah bagi hasil KKKS. "Ini bisa di sumur atau lapangan yang ideal, kemudian bisa juga di sumur lapangan yang berproduksi. Mitra menanggung investasi, biaya, dan risiko dalam pelaksanaan kegiatan dalam kerja sama dengan perusahaan KKKS ini," imbuhnya. (sic)

Berita Terbaru
Rabu, 28 Okt 2026 11:03 WIB

Penghargaan Samkaryanugraha Diberikan Kepada 4 Satuan TNI AL

Presiden Prabowo Subianto memberikan penghargaan Samkaryanugraha kepada empat satuan TNI AL.
Rabu, 28 Okt 2026 09:04 WIB

Unjuk Rasa Mahasiswa BEM UI, Hindari Kawasan Monas dan Bundaran HI

Demo Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) bersama koalisi masyarakat sipil berjalan tertib.
Selasa, 27 Okt 2026 22:06 WIB

Putra Daerah Ini Mampu Sabet Gelar Juara Kejurnas Tinju Amatir Pertina 2026

Pelajar SMAN 10 Galang, Batam Rempang meraih medali perunggu di Kejurnas Tinju Amatir Pertina 2026.
Senin, 26 Okt 2026 19:47 WIB

Bangun 100 Sekolah Rakyat di 32 Provinsi, Serap 97 Ribu Tenaga Kerja

Pemerintah telah membangun Sekolah Rakyat Tahap II di 100 lokasi dengan daya tampung 122 ribu siswa.
Senin, 26 Okt 2026 13:01 WIB

Perkuat Tata Kelola Arus Saham, BEI Tambah Anggota HSC

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan keanggotaan Komite High Shareholding Concentration (HSC) yang baru.
Minggu, 25 Okt 2026 13:29 WIB

Dari Gelaran WCCE 2026 hingga Eksistensi Pasar Wiwitan di SCBD

Ekonomi kreatif harus menjadi pemersatu tanpa perbedaan. Disampaikan di forum WCCE 2026.