x wartalentera.com skyscraper
x wartalentera.com skyscraper

Sindikat TPPO Berkedok Gaji Tinggi Dibongkar Polresta Bandara Soetta

Editor :

WARTALENTERA – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Polda Metro Jaya, berhasil mengungkap jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus menjanjikan pekerjaan bergaji besar di luar negeri. Dalam kasus ini, sebanyak 340 calon pekerja migran berhasil dicegah keberangkatannya.

"Jadi dari periode Maret-Juli 2025, kami sudah berhasil mencegah 340 jiwa yang hendak berangkat ke luar negeri," ujar Kapolres Bandara Soetta, Kombes Pol. Ronald FC Sipayung, Kamis (3/7/2025).

Ronald menjelaskan, modus yang digunakan para pelaku yakni menyebarkan lowongan kerja ke luar negeri melalui media sosial, dengan iming-iming gaji tinggi yang berkisar antara Rp16 juta hingga Rp30 juta, meskipun calon pekerja tidak memiliki keterampilan khusus. “Tentu dengan penyampaian melalui media sosial adalah informasi tentang besaran gaji yang cukup besar, sehingga membuat masyarakat tergiur,” katanya.

Para korban dijanjikan akan diberangkatkan ke wilayah Timur Tengah seperti Abu Dhabi, Dubai, Qatar, serta beberapa negara di Eropa dan Asia Tenggara. Dari satu korban, para pelaku mendapat keuntungan sebesar Rp4 juta hingga Rp7 juta. "Jadi itu adalah tujuan-tujuan yang memang cukup banyak dituju oleh agen-agen atau yang melakukan tindak pidana perlindungan PMI ini. Dari ratusan korban itu sebagian besar dari Jawa Barat, Banten, dan dari Jakarta," ungkap Ronald.

Hingga kini, polisi telah menetapkan 28 orang sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, 11 orang telah ditahan di Rutan Polres Bandara Soetta, sementara 16 lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Total 28 yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka. 11 tersangka ini sedang atau masih menjalani penahanan di rutan Polres Bandara Soekarno-Hatta, namun 16 pelaku lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO)," jelasnya.

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, AKP Yandri Mono menambahkan bahwa para tersangka yang telah ditahan masing-masing berinisial SY, AB, F, NU, EM, AP, H, MA, S, AH, dan M.

Sementara itu, pelaku yang masuk DPO berinisial ZM, MS, M, YH, DN, TS, WW, KR, US, S, BS, MR, E, V, T, dan P—terdiri dari delapan laki-laki dan delapan perempuan. Negara tujuan dalam sindikat ini meliputi Kamboja, Dubai, Yunani, Qatar, dan Abu Dhabi.

Atas kejahatan tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 83 Jo. Pasal 68 dan atau Pasal 81 Jo. Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. "Para tersangka dijerat Pasal 4 UU Nomor 21/2007 tentang TPPO dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta," tegas Ronald. (kom)

Berita Terbaru
Selasa, 03 Nov 2026 08:32 WIB

Dicibir Warganet Pakai Implan Payudara, Ini Jawaban Elegan Agnez Mo

Dicibir warganet pakai implan payudara, Agnez Mo jawab secara elegan.
Selasa, 03 Nov 2026 05:54 WIB

Jaga Jalan Tetap Fungsional Walau Longsor Kembali Terjang Ruas Tapan–Batas Jambi

Pemerintah menjaga jalan tetap fungsional meskipun rawan longsor di Ruas Tapan-Batas Jambi.
Sabtu, 31 Okt 2026 07:40 WIB

Jhonlin Resmi Kuasai 30,25 Persen Saham Bayan, Rogoh Kocek hingga Rp26 Triliun

PT Bayan Resources Tbk (BYAN) menyerahkan 30,25 persen sahamnya kepada perusahaan Haji Isam.
Jumat, 30 Okt 2026 10:54 WIB

Pembangunan MRT Monas-Harmoni Rampung, Segera Sulap Kawasan Pasar Baru

Kawasan Pasar Baru bakal disulap menjadi wisata kuliner 24 jam.
Kamis, 29 Okt 2026 08:23 WIB

Pemerintah Singapura Panggil Perusahaan Terduga Pemicu Kabut Asap Lintas Batas

Pemerintah Singapura memanggil perusahaan yang diduga pemicu kabut asap lintas negara.
Rabu, 28 Okt 2026 11:03 WIB

Penghargaan Samkaryanugraha Diberikan Kepada 4 Satuan TNI AL

Presiden Prabowo Subianto memberikan penghargaan Samkaryanugraha kepada empat satuan TNI AL.