x wartalentera.com skyscraper
x wartalentera.com skyscraper

Kebijakan Satu Harga LPG 3 Kg Dinilai Blunder

Editor :

WARTALENTERA - Kebijakan satu harga untuk gas LPG 3 kg atau LPG bersubsidi yang dilontarkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, dinilai blunder.

Hal ini disampaikan Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada, Fahmy Rhadi, dalam keterangan yang diterima Warta Lentera, Kamis (3/7/2025).

"Kebijakannya lagi-lagi cenderung blunder. Kali ini, Bahlil akan menetapkan kebijakan satu harga LPG 3 kg, yang berlaku pada 2026. Tujuan kebijakan itu untuk menjadikan harga LPG subsidi lebih terjangkau dan subsidi lebih tepat sasaran. Pasalnya, negara sudah mengalokasikan subsidi LPG 3 Kg sekitar Rp87 triliun per tahun," tutur Fahmy.

Ia melanjutkan, dengan tujuan serupa, kebijakan Bahlil sebelumnya adalah melarang pengecer menjual LPG bersubsidi ini. Akibatnya, justru menimbulkan antrian konsumen orang miskin untuk membeli LPG bersubsidi di pangkalan.

"Kebijakan Bahlil yang menyusahkan rakyat miskin itu, akhirnya dianulir oleh Presiden Prabowo," ucapnya lagi.

Kebijakan satu harga LPG 3 kg, kata Fahmy, juga tidak akan menjadikan subsidi tepat sasaran. Sebab, siapa pun, termasuk orang kaya, masih leluasa membeli LPG bersubsidi.

Justru penerapan kebijakan satu harga LPG 3 kg akan semakin membuat beban subsidi LPG 3 kg semakin bengkak karena harus membiayai selisih biaya transportasi antar-daerah dan wilayah. Berbeda dengan kebijakan satu harga BBM di seluruh Indonesia, yang seluruhnya didistribusikan oleh SPBU Pertamina sehingga harga BBM satu harga bisa dikontrol.

"Sedangkan, distribusi LPG 3 kg dilakukan oleh pangkalan dan agen tunggal, juga melibatkan ribuan pengecer di sekitar lokasi konsumen," ujar Fahmy.

Ia mengingatkan, pengecer merupakan pengusaha akar rumput. Warung-warung kecil untuk mengais pendapatan dengan berjualan LPG 3 kg, tentunya menaikkan harga jual untuk menutup biaya transportasi dan sedikit keuntungan.

"Disparitas harga di pangkalan dan agen tunggal dengan harga pengecer sesungguhnya masih wajar. Bahkan dapat diterima karena konsumen tidak mengeluarkan biaya transportasi dengan membeli LPG 3 kg di pengecer," paparnya.

Menurut Fahmy, harga diantara pengecer akan membentuk keseimbangan sehingga mustahil bagi pengecer mematok harga LPG bersubsidi hingga mencapai Rp50 ribu per tabung.

Berhubung kebijakan satu harga LPG 3 kg tidak dapat mencapai tujuan agar distrubisi lebih tepat sasaran dan mengurangi disparitas harga bagi konsumen miskin, ia menyarankan agar Menteri Bahlil membatalkan rencana itu.

"Kalau Bahlil nekat menerapkannya, kebijakan satu harga LPG 3 kg berpotensi akan dibatalkan oleh Presiden Prabowo, yang akan semakin menjatuhkan reputasi dan kapabilitas seorang Menteri ESDM," ujarnya menegaskan.

Sebelumnya, Kementerian ESDM tengah mempertimbangkan rumusan kebijakan baru terkait penerapan Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung 3 kg satu harga. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan kebijakan ini diarahkan agar mulai 2026 mendatang.

Ia mengungkapkan, aturan baru itu akan berupa revisi atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019, yang selama ini mengatur penyediaan, distribusi, dan penetapan harga LPG tertentu, khususnya LPG bersubsidi.

"Kami akan mengubah beberapa metode agar kebocoran ini tidak terjadi, termasuk harga yang selama ini diberikan kepada daerah. Kita dalam pembahasan Perpres, kita tentukan saja satu harga supaya jangan ada gerakan tambahan di bawah," ujar Bahlil dalam keterangan resmi, Kamis (3/7/2025).

Revisi ini diarahkan untuk menciptakan energi berkeadilan, memperbaiki tata kelola, serta memperkuat jaminan ketersediaan dan distribusi LPG untuk kelompok sasaran, seperti rumah tangga, usaha mikro, nelayan, dan petani.

Tak hanya itu, mekanisme penetapan harga, kata Bahlil juga akan dihitung secara menyeluruh dengan memperhatikan biaya logistik.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa regulasi ini akan menyederhanakan rantai pasok LPG subsidi dan memastikan subsidi benar-benar sampai ke masyarakat yang berhak. (inx)

Berita Terbaru
Kamis, 29 Okt 2026 08:23 WIB

Pemerintah Singapura Panggil Perusahaan Terduga Pemicu Kabut Asap Lintas Batas

Pemerintah Singapura memanggil perusahaan yang diduga pemicu kabut asap lintas negara.
Rabu, 28 Okt 2026 11:03 WIB

Penghargaan Samkaryanugraha Diberikan Kepada 4 Satuan TNI AL

Presiden Prabowo Subianto memberikan penghargaan Samkaryanugraha kepada empat satuan TNI AL.
Rabu, 28 Okt 2026 09:04 WIB

Unjuk Rasa Mahasiswa BEM UI, Hindari Kawasan Monas dan Bundaran HI

Demo Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) bersama koalisi masyarakat sipil berjalan tertib.
Selasa, 27 Okt 2026 22:06 WIB

Putra Daerah Ini Mampu Sabet Gelar Juara Kejurnas Tinju Amatir Pertina 2026

Pelajar SMAN 10 Galang, Batam Rempang meraih medali perunggu di Kejurnas Tinju Amatir Pertina 2026.
Senin, 26 Okt 2026 19:47 WIB

Bangun 100 Sekolah Rakyat di 32 Provinsi, Serap 97 Ribu Tenaga Kerja

Pemerintah telah membangun Sekolah Rakyat Tahap II di 100 lokasi dengan daya tampung 122 ribu siswa.
Senin, 26 Okt 2026 13:01 WIB

Perkuat Tata Kelola Arus Saham, BEI Tambah Anggota HSC

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan keanggotaan Komite High Shareholding Concentration (HSC) yang baru.