x wartalentera.com skyscraper
x wartalentera.com skyscraper

Perusahaan Tambang Bandel Segera Ditertibkan, 2.000 IUP Sudah Dicabut

WARTALENTERA-Perusahaan tambang bandel segera ditertibkan, 2.000 IUP sudah dicabut. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan komitmennya menindak pelaku usaha pertambangan yang tidak tertib menjalankan kaidah pertambangan.

Ia menempatkan disiplin perizinan sebagai fondasi utama agar aktivitas tambang tidak menimbulkan kerugian di masyarakat. Penegasan ini ia sampaikan usai meninjau warga terdampak bencana hidrometeorologi di Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, dikutip Kamis (4/12/2025).

Bahlil mengatakan, penindakan akan diarahkan kepada perusahaan yang mengoperasikan tambang tanpa kepatuhan terhadap standar teknis. Ia menekankan pemerintah tidak ingin masyarakat menanggung dampak dari praktik pertambangan yang menyimpang dari koridor yang sudah ditetapkan.

“Sebagai Menteri ESDM, saya ingin menegaskan tidak akan pandang bulu. Semua perusahaan wajib menjalankan standar proses pertambangan yang sudah disyaratkan,” tegasnya lagi.

Di hadapan para pengungsi, Bahlil menyampaikan target penyelesaian persoalan tambang ilegal. Ia menempatkan pencabutan izin sebagai langkah korektif bagi perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban.

Instruksi kepada jajaran di Kementerian ESDM juga ditegaskan untuk memastikan evaluasi perizinan berjalan menyeluruh. Langkah tersebut ia tindak lanjuti dengan perintah langsung kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara untuk memeriksa izin usaha pertambangan satu per satu.

Pemeriksaan diarahkan pada kepatuhan teknis, pelaksanaan reklamasi, dan legalitas operasional badan usaha tambang di seluruh daerah. “Kalau dalam evaluasi ditemukan pelanggaran dan ketidaktertiban, kami akan ambil tindakan sesuai aturan. Untuk pertambangan yang tidak sesuai standar, saya tidak segan mencabut izinnya,” ulasnya.

Bahlil mengatakan, penertiban izin-izin yang tidak produktif adalah bagian dari upaya negara untuk memastikan sumber daya alam digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, sesuai amanat UUD 1945. "Izin-izin yang kami cabut ini adalah izin-izin yang tidak beroperasi. Kami sudah mencabut lebih dari 2.000 IUP," tegas Bahlil Lahadalia.

Ia menjelaskan, izin-izin yang dicabut bervariasi, mulai dari yang tidak melakukan eksekusi di lapangan meskipun Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) sudah terbit, tidak membuat Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), hingga izin yang sengaja dijual kembali oleh pemegang konsesi. "Pencabutan izin ini tanpa melihat ini punya siapa atau ini punya siapa, enggak. Kita tertib. Aturan berlaku untuk seluruh orang, tidak untuk satu kelompok orang tertentu," kata Bahlil.

Gerak penertiban sektor pertambangan ini selaras dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan perlunya penindakan tegas terhadap praktik penambangan ilegal. Instruksi presiden menjadi acuan bagi kementerian dan aparat penegak hukum dalam membongkar jaringan pertambangan ilegal dari hulu hingga hilir.

Upaya tersebut diperkuat oleh kinerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), di mana Menteri ESDM juga menjadi anggota. Satgas ini telah menguasai kembali jutaan hektare kawasan hutan negara yang dimanfaatkan secara ilegal dan menempatkannya kembali dalam pengelolaan negara.

Hingga kini, total 3.312.022,75 hektare kawasan hutan berhasil dikuasai kembali Satgas PKH. Dari jumlah tersebut, 915.206,46 hektare telah diserahkan kepada kementerian terkait.

Sebanyak 833.413,46 hektare dialokasikan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) untuk pengelolaan produktif, sedangkan 81.793,00 hektare dikembalikan sebagai kawasan konservasi di Taman Nasional Tesso Nilo, Riau. Sisanya, seluas 2.398.816,29 hektare, masih dalam proses administrasi untuk kemudian diserahkan.

Satgas PKH juga menargetkan penertiban 4,2 juta hektare tambang ilegal. Pemerintah menegaskan bahwa aset tersebut harus kembali memberi manfaat kepada negara dan masyarakat.

Pendekatan hukum tegas dan dukungan lintas lembaga menjadi dasar untuk memastikan pengelolaan hutan dan sumber daya alam berjalan sesuai kepentingan nasional dan keberlanjutan lingkungan. (sic)

Berita Terbaru
Senin, 08 Jun 2026 22:07 WIB

Shin Tae-yong Resmi Dipinang Persija Jakarta

WARTALENTERA - Shin Tae-yong (STY) akhirnya berlabuh di Persija Jakarta. Pelatih asal Korea Selatan itu bakal menjadi pelatih kepala baru mereka mulai musim
Senin, 08 Jun 2026 11:57 WIB

Rangkaian Gempa Bumi di Sulawesi Bukan Karena Megathrust

WARTALENTERA - Aktivitas subduksi Lempeng Laut Filipina diprediksi yang menyebabkan rangkaian gempa bumi tektonik bermagnitudo 7,7 di Laut Sulawesi yang
Senin, 08 Jun 2026 08:23 WIB

Profesor Johan Silas, Tokoh Arsitek Ini Berpulang

WARTALENTERA - Profesor Johan Silas, tokoh arsitek dan pendidikan Indonesia tutup usia. Prof Silas dikabarkan meninggal hari ini, Senin (8/6/2026) melalui
Minggu, 07 Jun 2026 18:38 WIB

Huntara Ini Menampung Korban Bencana Tanah Bergerak

WARTALENTERA - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo memantau perbaikan Hunian Sementara (Huntara) bagi korban bencana tanah bergerak di Desa Padasari,
Sabtu, 06 Jun 2026 15:28 WIB

Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Kurangi Efek Rumah Kaca

WARTALENTERA - Menandai momentum Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 yang mengusung tema nasional "Saatnya Beraksi untuk Iklim", PT Jasa Marga (Persero) Tbk
Sabtu, 06 Jun 2026 10:15 WIB

38 Tahun Penantian Itu Berbuah Manis!

WARTALENTERA - Timnas Indonesia bikin gegap gempita seluruh Gelora Bung Karno (GBK) tadi malam. Setelah penantian selama 38 tahun, akhirnya tim Garuda mampu