x wartalentera.com skyscraper
x wartalentera.com skyscraper

Polda Metro Jaya Bongkar Penipuan "Love Scam" Bermodus Lowongan Kerja Daring

Editor :

WARTALENTERA – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penipuan bermodus "Love Scam" atau penipuan asmara daring yang terjadi di wilayah Jakarta Timur. Dalam kasus ini, korban ditipu hingga ratusan juta rupiah oleh sindikat pelaku yang berpura-pura menawarkan pekerjaan paruh waktu secara online.

"Ada tiga tersangka yang berhasil ditangkap dengan inisial ORM (36, perempuan), R (29, pria), dan APD (24, perempuan). Sedangkan A (29, pria) masih DPO," kata Wadirresiber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus saat ditemui di Jakarta, Jumat (4/7/2025).

Penipuan Dimulai dari Media Sosial

Fian menjelaskan bahwa para pelaku memulai aksinya dengan berkenalan melalui media sosial. Setelah itu, mereka membujuk korban untuk berkomunikasi lebih lanjut lewat WhatsApp dan menawarkan pekerjaan online dengan iming-iming komisi 10 persen dari modal yang disetorkan.

"Pelapor selaku korban berinisial YW menerangkan bahwa berawal saat korban berkenalan dengan terlapor pada akhir Mei 2025 melalui sosial media Instagram dengan nama akun @aaaaya181181818," katanya.

Setelah menjalin komunikasi, terlapor kemudian mengajak korban untuk mengikuti pekerjaan online melalui situs Banggood, yang ternyata merupakan website palsu. "Terlapor menawarkan pekerjaan paruh waktu secara online kepada korban dengan menjanjikan komisi atau keuntungan sebesar 10 persen dari jumlah modal yang disetorkan melalui website Banggood," tambahnya.

Korban Rugi Rp423 Juta

Karena sempat mendapatkan keuntungan kecil, korban semakin yakin dan menyetorkan uang dalam jumlah lebih besar. Total kerugian korban mencapai Rp423,2 juta, yang dikirim ke beberapa rekening bank yang berbeda.

Namun, setelah dana besar dikirim, pelaku mulai menunda pembayaran keuntungan dan memberi berbagai alasan. Korban akhirnya menyadari bahwa dirinya telah tertipu dan melaporkan kasus ini ke SPKT Polda Metro Jaya.

Pelaku Ditangkap di Apartemen Mewah

Ketiga pelaku ditangkap pada Senin (23/6) di Apartemen Thamrin Residences Tower Edelweiss, Jakarta Pusat. Lokasi itu digunakan sebagai markas operasi penipuan oleh sindikat tersebut.

Para pelaku kini dijerat dengan beberapa pasal, antara lain:

  • Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE
  • Pasal 3 dan 4 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
  • Pasal 65 Jo Pasal 67 UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi

"Dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar," tegas Fian.

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan daring yang tidak jelas dan selalu memverifikasi informasi sebelum mentransfer uang dalam bentuk apa pun. (kom)

Berita Terbaru
Rabu, 04 Nov 2026 05:10 WIB

Cek Kesiapan Keselamatan dan Kelaiklautan Kapal Angkutan Nataru 2027

Pemerintah mulai memastikan kesiapan angkutan natal 2026 dan tahun baru (nataru) 2027.
Selasa, 03 Nov 2026 08:32 WIB

Dicibir Warganet Pakai Implan Payudara, Ini Jawaban Elegan Agnez Mo

Dicibir warganet pakai implan payudara, Agnez Mo jawab secara elegan.
Selasa, 03 Nov 2026 05:54 WIB

Jaga Jalan Tetap Fungsional Walau Longsor Kembali Terjang Ruas Tapan–Batas Jambi

Pemerintah menjaga jalan tetap fungsional meskipun rawan longsor di Ruas Tapan-Batas Jambi.
Sabtu, 31 Okt 2026 07:40 WIB

Jhonlin Resmi Kuasai 30,25 Persen Saham Bayan, Rogoh Kocek hingga Rp26 Triliun

PT Bayan Resources Tbk (BYAN) menyerahkan 30,25 persen sahamnya kepada perusahaan Haji Isam.
Jumat, 30 Okt 2026 10:54 WIB

Pembangunan MRT Monas-Harmoni Rampung, Segera Sulap Kawasan Pasar Baru

Kawasan Pasar Baru bakal disulap menjadi wisata kuliner 24 jam.
Kamis, 29 Okt 2026 08:23 WIB

Pemerintah Singapura Panggil Perusahaan Terduga Pemicu Kabut Asap Lintas Batas

Pemerintah Singapura memanggil perusahaan yang diduga pemicu kabut asap lintas negara.