x wartalentera.com skyscraper
x wartalentera.com skyscraper

Kemenham Dikritik Lantaran jadi Penjamin Tersangka Persekusi Retret di Sukabumi

Editor :

WARTALENTERA - Anggota Komisi XIII DPR RI Iman Sukri mempertanyakan langkah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenham) yang menjadi penjamin penangguhan penahanan tujuh tersangka kasus persekusi terhadap pelajar Kristen dan perusakan rumah singgah di Kampung Tangkil, Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat.

Menurut Iman, langkah tersebut bertolak belakang dengan komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang menolak segala bentuk intoleransi. “Kemenham jadi penjamin tersangka itu dasarnya apa? Saya kira ini tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah yang mengecam segala tindakan intoleransi oleh agama mana pun,” tegas Iman di Jakarta, Sabtu (5/7/2025).

Pemerintah Dinilai Terkesan Membiarkan Intimidasi

Iman menilai, langkah Kemenham seolah menunjukkan sikap pembiaran terhadap aksi intimidasi berbasis agama. "Seharusnya Kemenham sebagai institusi negara mengecam tindakan intoleransi yang berpotensi menimbulkan perpecahan antar umat beragama di tanah air,” kata dia.

Ia menegaskan bahwa tidak ada ruang toleransi bagi pelaku intoleransi di Indonesia karena tindakan tersebut tidak hanya mencederai demokrasi, tetapi juga melanggar hak konstitusional warga negara.

“Negara menjamin setiap warga negara dalam menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinannya. Hak dan kebebasan setiap warga negara dalam menjalankan ibadah dijamin oleh UUD 1945,” ujar Iman.

Kemenham: Baru Usulan, Bukan Keputusan Resmi

Sementara itu, Staf Khusus Menteri HAM, Thomas Harming Suwarta, memberikan klarifikasi bahwa keterlibatan Kemenham dalam kasus ini masih sebatas usulan, belum terdapat langkah resmi.

“Ini baru sebatas usulan, saya memberikan masukan saja setelah saya dan tim melihat dan menemukan dinamika yang ada di lapangan. Sampai saat ini belum ada langkah resmi apa pun atau surat dari kementerian,” ujarnya.

Kemenham, lanjut Thomas, telah memantau kondisi di lokasi kejadian dan menemukan bahwa tindakan intoleransi oleh sekelompok masyarakat terjadi dalam bentuk perusakan rumah tempat kegiatan retret dan atribut keagamaan.

Thomas menyebut bahwa usulan tersebut juga didasari kekhawatiran akan gangguan stabilitas dan kerukunan antarumat beragama di wilayah Desa Tangkil, Cidahu.

Dorongan Restorative Justice dan Penegakan Hukum

Untuk menyelesaikan persoalan ini, Thomas mengusulkan pendekatan restorative justice sebagai bagian dari upaya rekonsiliasi dan perdamaian, tanpa mengesampingkan proses hukum yang berlaku.

“Kami berpendapat dan mengusulkan bahwa jalan terbaik yang sebaiknya ditempuh adalah jalan rekonsiliasi dan perdamaian melalui restorative justice, yang tentu saja harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Kemenham, tambahnya, tetap mendukung penegakan hukum terhadap para pelaku, dengan mengacu pada Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 serta Pasal 8 dan 71 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, yang menegaskan tanggung jawab negara dalam melindungi dan menegakkan hak asasi manusia. “Mengelola keberagaman dan kebebasan beragama di Indonesia yang sedemikian kompleks ini tentu perlu hikmat dan kebijaksanaan,” tutup Thomas. (kom)

Berita Terbaru
Rabu, 04 Nov 2026 05:10 WIB

Cek Kesiapan Keselamatan dan Kelaiklautan Kapal Angkutan Nataru 2027

Pemerintah mulai memastikan kesiapan angkutan natal 2026 dan tahun baru (nataru) 2027.
Selasa, 03 Nov 2026 08:32 WIB

Dicibir Warganet Pakai Implan Payudara, Ini Jawaban Elegan Agnez Mo

Dicibir warganet pakai implan payudara, Agnez Mo jawab secara elegan.
Selasa, 03 Nov 2026 05:54 WIB

Jaga Jalan Tetap Fungsional Walau Longsor Kembali Terjang Ruas Tapan–Batas Jambi

Pemerintah menjaga jalan tetap fungsional meskipun rawan longsor di Ruas Tapan-Batas Jambi.
Sabtu, 31 Okt 2026 07:40 WIB

Jhonlin Resmi Kuasai 30,25 Persen Saham Bayan, Rogoh Kocek hingga Rp26 Triliun

PT Bayan Resources Tbk (BYAN) menyerahkan 30,25 persen sahamnya kepada perusahaan Haji Isam.
Jumat, 30 Okt 2026 10:54 WIB

Pembangunan MRT Monas-Harmoni Rampung, Segera Sulap Kawasan Pasar Baru

Kawasan Pasar Baru bakal disulap menjadi wisata kuliner 24 jam.
Kamis, 29 Okt 2026 08:23 WIB

Pemerintah Singapura Panggil Perusahaan Terduga Pemicu Kabut Asap Lintas Batas

Pemerintah Singapura memanggil perusahaan yang diduga pemicu kabut asap lintas negara.